Respons Larangan Penggunaan GIM, Bey Machmudin: Kami Akan Evaluasi dan Transparan

- 9 Oktober 2023, 20:29 WIB
Gedung Indonesia Menggugat (GIM).
Gedung Indonesia Menggugat (GIM). /Pemprov Jabar/


BERITA MAJALENGKA - Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyatakan, pihaknya sangat mendukung kebebasan berpendapat dan berdiskusi di ruang publik, termasuk gedung milik pemerintah. Namun, kata Bey, gedung milik pemerintah tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik.

Larangan itu sesuai Imbauan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 766/PL.01.6-SD/05/2023 terkait Himbauan Tidak Memasang Alat Peraga Sosialisasi yang Menyerupai Alat Peraga Kampanye di Tempat Ibadah, Rumah Sakit, Gedung Pemerintah termasuk fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD.

Menurut Bey, Pemda Provinsi Jabar akan mengajak berbagai pihak, seperti Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dan KPU, untuk membahas dan menginventarisasi gedung-gedung mana saja yang boleh dan tidak boleh untuk kegiatan politik.

Baca Juga: Bey Machmudin - Habib Luthfi Kawal Kirab Merah Putih di GBLA

"Dan kami secara transparan akan mengumumkan gedung mana saja yang boleh dan tidak boleh," kata Bey dalam keterangan persnya di Gedung Sate, Kota Bandung.

"Kami akan mengundang Bawaslu tidak cuma gedung yang di bawah provinsi, tapi semua gedung lain pun mana saja yang boleh dan tidak. Ini akan segera mungkin tidak lama lagi (diproses), paling lama minggu depan sudah ada surat edaran," imbuhnya.

Gedung Indonesia Menggugat

Selain itu, Bey juga meluruskan soal pemberitaan larangan penggunaan Gedung Indonesia Menggugat yang sedianya akan digunakan oleh komunitas Change Indonesia untuk kegiatan diskusi publik.

Bey menjelaskan, pemohon pada awalnya mengajukan izin untuk diskusi. Namun sehari menjelang acara, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jabar menemukan adanya alat peraga kampanye.

Halaman:

Editor: Rian S. Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x