• Warga negara Indonesia
• Mempunyai perizinan berusaha di bidang Industri
• Mempunyai izin edar (PIRT/MD/dalam proses pengajuan)
• Umur industri minimal 6 bulan dan maksimal 5 tahun sesuai perizinan berusaha di bidang industri dan merupakan skala industri kecil dan industri menengah
• Omset penjualan minimum Rp. 25.000.000,- per bulan.
Dengan mengikuti IFI, Industri Kecil Menengah (IKM) mu akan mendapatkan banyak keuntungan, inilah kesempatan baik untuk mengakselerasi bisnis.
Baca Juga: Polda Jabar Ungkap Narkoba Seberat 1 Kg, Polisi Amankan Dua Orang Jaringan Narkoba
Program IFI dirancang khusus untuk membantu dan membina IKM agar menjadi industri yang mampu bersaing di pasar global.
Keuntungan yang didapatkan jika mengikuti program ini adalah mendapatkan tutor, trainer dan coach akademisi dan profesional serta mentor serial entrepreneur.
Program IFI juga memberikan sarana uji produksi melalui kerja sama dengan universitas dan lembaga, selain itu peserta juga mendapatkan sarana rumah produksi yang bekerja sama dengan lembaga.