a. Pendidikan formal minimal SD/Sederajat.
5. Pengemudi
a. Pendidikan formal minimal SMP/Sederajat.
b. Memiliki Surat Izin Mengemudi kecil dan/atau besar yang masih berlaku
6. Pramu Bakti
a. Pendidikan formal SMP/Sederajat
Baca Juga: Berkomentar Terkait Penurunan Baliho Habib Rizieq Shihab, Fadli Zon: Pangdam Jaya ini Sudah Offside
7. Penerima Tamu
a. Pendidikan minimal SMA/Sederajat
b. Diutamakan mampu menggunakan komputer dan menguasai aplikasi administrasi perkantoran.