Sah, Gubernur Ganjar Pranowo Naikkan UMK 2021 di Jawa Tengah hingga 3,68 Persen, Cek Detailnya

- 23 November 2020, 15:41 WIB
lustrasi uang rupiah.
lustrasi uang rupiah. //pixabay.com/

PR MAJALENGKA - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Tengah mengalami kenaikan untuk tahun 2021.

Dilansir Majalengka.Pikiran-Rakyat.com dari Jatengprov.go.id, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, penetapan UMK merupakan pengaman sosial bagi para pekerja dan buruh.

“Keputusan ini merupakan jaring pengaman sosial dalam rangka melaksanakan fungsi perlindungan upah bagi pekerja atau buruh, dan kelangsungan usaha bagi perusahaan atau dunia usaha di Provinsi Jawa Tengah,” kata Ganjar Pranowo.

Baca Juga: Demi Kelancaran Proses Vaksinasi Covid-19, Wapres Ma’ruf Amin Anggap Simulasi sebagai Bagian Penting

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah pada 20 November 2020 Nomor 561/61 Tahun 2020 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah.

Kenaikan UMK 2021 di Jawa Tengah bervariasi, mulai dari 0,75 persen hingga 3,68 persen.

Hal tersebut mengacu kepada perundang-undangan yang berlaku, dan masukan dari Dewan Pengupahan Kabupaten dan Kota masing-masing.

Baca Juga: Berkomentar Terkait Penurunan Baliho Habib Rizieq Shihab, Fadli Zon: Pangdam Jaya ini Sudah Offside

“Kenaikan bervariasi mulai dari 0,75 persen sampai dengan 3,68 persen sesuai dengan hasil-hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten/ Kota dan rekomendasi bupati/wali kota masing-masing daerah,” terang Ganjar Pranowo.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: jatengprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x