BERITAMAJALENGKA - Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis kepada empat orang terdakwa Korupsi dalam Pengelolaan Dana Bos Madrasah di Kanwil Kemenag Jabar.
Empat terdakwa tersebut, yakni Euis Heryani dan Dra. Hj.AI Lathopah, Mpd masing-masing divonis 4 tahun hukuman penjara, oleh ketua Majelis hakim Dodong yang memimpin persidanganpersidangan di pengadilan Tipikor Bandung, Senin 3 Juli 2023.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut Euis Heryani dan Dra Hj Ai Lathopah masing-masing selama 6 tahun hukuman penjara. Denda masing Rp.500 juta Subsidair 3 bulan.
Untuk Euis Heryani dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp.3 milyar 176 juta, jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita untuk membayar kerugian negara bila tidak mencukupi hukuman ditambah selama 2 tahun hukuman penjara.
Sementara itu, Hj. Al Lathopah juga dihukum membayar uang penganti senilai Rp. 4 milyar jika tidak dibayar harta benda akan disita bila tidak mencukupi ditambah hukuman selama 4 tahun.
Sementara dalam sidang yang sama berkas terpisah yakni; terdakwa Mila Karmila di vonis 14 bulan hukuman penjara.
Lebih ringan 4 bulan dari tuntutan JPU yang menuntutnya selama 18 bulan penjara. Denda Rp.100 juta Subsidair 3 bulan.
Sementara vonis yang paling ringan dujatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Muhammad Salman Alfarisi selama 1 tahun hukuman penjara, lebih ringan dari tuntutan jpu selama 1,5 tahun penjara. Denda 100 juta Subsidair 3 bulan.
Untuk Muhammad Salman juga dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp.208 juta. Jika tidak dibayar harta bendanya akan disita bila tidak mencukupi hukuman ditambah selama 1 bulan kurungan.
Vonis tersebut dibacakan Majelis hakim yang dipimpin Dodong di Pengadilan Tipikor Bandung Senin 3 Juli 2023.
Dalam pertimbangan vonis majelis hakim menyebutkan empat orang terdakwa telah terbukti melakukan korupsi sebagai mana pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor Jo.Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan yang meringankan.
Baca Juga: Pesan Rendy Kjaernett Untuk 3 Anaknya: Papa Nyakitin Mamah Kalian gak Main-Main, Jangan Pernah !!
"Hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.Hal yang meringankan belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga, sopan dalam persidangan.," ujar ketua majelis hakim Dodong.
Kasus yang melibatkan empat orang tersebut, didakwa karena melakukan korupsi dalam pengelolaan dana Bos untuk foto copy penggandaan soal ujian dan lembar jawaban ujian Try Out (TO).
Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN), Ujian Madrasah/Ujian Sekolah Berstandar Nasional (UM/USBN), Penilaian Akhir Tahun (PAT).
Dan Penilaian Akhir Semester (PAS) MTs di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2017 Dan 2018.
Terdakwa Euis Heryani (Ketua Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Provinsi Jawa Barat Tahun 2017/2018), Hj. Al Lathopah (Bendahara Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Provinsi Jawa Barat Tahun 2017/2018).
Baca Juga: Diisukan Cinlok di King the Land, YoonA SNSD dan Lee Junho 2PM Menyangkal Rumor Kencan
Sedangkan Mila Karmila (Mantan Manager Operasional CV. Citra Sarana Grafika),dan Muhammad Salmanan Alfarisi (Direktur CV. Arafah).
Modus yang dilakukan para terdakwa adalah melakukan Mark up biaya penggandaan soal ujian tersebut sehingga negara dirugikan sebesar lebih kurang Rp.22.000.000.000,-.
Atas vonis tersebut terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan pikir- pikir. ***