Skema Baru KIP Kuliah Kemendikbud, Nadiem Makarim: Biaya Hidup akan Disesuaikan Klaster Daerah

30 Maret 2021, 10:05 WIB
KIP Kuliah pada 2021 akan disesuaikan dengan klaster daerah.* /Tangkap Layar/KIP kuliah/

PR MAJALENGKA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah meluncurkan program Kartu Indonesia Pendidikan (KIP) Kuliah Merdeka yang merupakan perluasan dari program sebelumnya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim memastikan anggaran Program KIP Kuliah pada 2021 jauh lebih tinggi.

Dikutip Pikiranrakyat-Majalengka.com dari Antara, Nadiem Makarim mengatakan bahwa KIP Kuliah ini merupakan kesempatan bagi anak-anak yang kurang mampu namun berprestasi untuk melanjutkan pendidikan ke PTN atau kampus-kampus terbaik lainnya di Indonesia.

Baca Juga: Jelang Tayang di Indonesia, Simak Sinopsis Film The Box yang Diperankan Chanyeol EXO

Nantinya, siswa KIP Kuliah yang masuk ke program studi hebat di Indonesia akan bisa mendapatkan bantuan KIP Kuliah hingga Rp12 juta per semester.

Sebelumnya, anggaran skema KIP Kuliah pada 2021 sebesar Rp2.5 triliun, biaya pendidikan yang dulunya sebesar Rp2.4 juta per semester mengalami perubahan.

Perubahan tersebut akan diterapkan pada program studi terakreditasi A maksimal Rp12 juta per semester, program studi terakreditasi B maksimal Rp4 juta per semester, dan program studi terakreditasi C maksimal Rp2.4 juta per semester.

Baca Juga: 3 Zodiak Beruntung Minggu ini 29 Maret-4 April 2021, Kompak Dipenuhi dengan Cinta!

Selain itu, biaya hidup disesuaikan dengan indeks harga daerah. Sebelumnya biaya hidup Rp700.000 per bulan dan disamakan dengan semua daerah di seluruh Indonesia.

Saat ini biaya hidup dibagi menjadi lima klaster yang dihitung per semester.

Klaster satu yakni Rp800.000, daerah klaster dua Rp950.000, daerah klaster tiga Rp1.100.000, daerah klaster empat Rp1.250.000, dan daerah klaster lima Rp1.400.000.

Baca Juga: Kualifikasi Piala Dunia 2022: Jerman vs Makedonia Utara, Die Mannschaft Incar Kemenangan Ketiga dari The Red L

"Jadi jangan khawatir jika diterima di kampus di Jakarta, karena biaya hidupnya disesuaikan dengan klaster daerahnya," ujar Nadiem Makarim sebagaimana dikutip oleh PikiranRakyat-Majalengka.com dari Antara.

Sementara itu, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbu Abdul Kahar mengatakan skema baru Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka hanya diperuntukkan bagi penerima baru program ini.

Jadi skema baru KIP Kuiah tersebut tidak berlaku bagi penerima sebelumnya baik itu biaya hidup maupun biaya pendidikan.

Baca Juga: Kualifikasi Piala Dunia 2022: Inggris vs Polandia, The Three Lions Yakin Taklukkan Orly

Untuk biaya pendidikan ditransfer langsung ke perguruan tingginya masing-masing dan bukan ke mahasiswanya untuk menjamin kelangsungan kuliah penerima.

Sedangkan untuk biaya hidup akan ditransfer ke nomor rekening masing-masing mahasiswa.

KIP Kuliah Merdeka berlaku tidak hanya bagi mahasiswa yang diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tetapi juga di Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Baca Juga: 5 Penyesalan dalam Karir Cristiano Ronaldo, Kalah Jumlah Ballon d’Or dari Lionel Messi Salah Satunya

Dilaporkan bahwa Kemendikbud mengalokasikan kuota 60 persen untuk PTN dan 40 persen untuk PTS.

Oleh karena itu, dia mengajak calon mahasiswa untuk tidak ragu untuk memilih program studi unggulan pada kampus terbaik di mana pun lokasinya serta tetap semangat menggapai mimpi melanjutkan pendidikan.***

 

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler