Kemendikbud Klarifikasi Terkait Pengumuman Penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN)

25 November 2020, 11:18 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim.* /Dok. Humas Kemendikbud

PR MAJALENGKA- Beberapa hari lalu, telah diterbitkan pengumuman tentang Penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Hal ini tertuang pada pengumuman Nomor 115316/A7/2020, 19 November 2020 dan Nomor 116498/A7/KP/2020 23 November 2020.

Pembukaan PPNPN Kemendikbud ini lantas direspon positif oleh masyarakat.

Baca Juga: Kemendikbud Luncurkan Bantuan Uang Tunai untuk Guru Honorer, Begini Cara Mendapatkannya

Banyak masyarakat yang antusias ingin melamar berbagai posisi PPNPN yang dibuka Kemendikbud.

Berkaitan tentang Ralat Penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang telah beredar.

Demi menghindari kesalahpahaman tentang pengumuman tersebut, Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 24 Nopember 2020 kembali mengeluarkan Pengumuman Klarifikasi Nomor: 116965/A7/KP/2020.

Baca Juga: Ternyata Hari Anak Sedunia dan Hari Anak Internasional Berbeda, Begini Penjelasannya

Klarifikasi tersebut berkaitan dengan Penerimaan PPNPN di Lingkungan Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2021.

Dilansir Majalengka.Pikiran-Rakyat.com dari Biroumumpbj.kemdikbud.go.id, pengumuman klarifikasi tersebut berisi:

1. Berdasarkan ketentuan pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor PER-8/PB/2019.

Baca Juga: Siap-siap, Kemendikbud Kembali Buka Seleksi 1 Juta Guru Honorer untuk Diangkat Jadi PPPK

Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa mempekerjakan PPNPN dalam rangka pemenuhan tugas layanan pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa hanya mengelola Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPNPN) yang ada hingga selesai masa transisi pada tahun 2023.

Baca Juga: Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja Kemendikbud RI, Ada 9 Posisi yang Terbuka untuk Lulusan SD hingga S1

Hal ini sesuai dengan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

3. Sesuai dengan peraturan diatas, Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa tidak membuka formasi PPNPN baru.

Adapun maksud pengumuman tersebut hanya terbatas dalam rangka pengelolaan, pemetaan, evaluasi, dan penilaian kinerja internal PPNPN di lingkungan Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca Juga: Ingin Miliki Anak Saleh dan Salihah? Ajarkan 4 Karakter Positif Rasulullah Sejak Usia Dini

Tiga poin tersebut merupakan klarifikasi mengenai Penerimaan (PPNPN) di lingkungan Biro Umum dan PBJ, untuk selanjutnya diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman.

Seperti yang sempat dikabarkan Majalengka.Pikiran-Rakyat.com, Kemendikbud membuka lowongan kerja Penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di Lingkungan Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa.

Dalam pengumuman tertanggal 19 November 2020 itu, tertulis lengkap posisi dan persyaratan lowongan yang dibuka.

***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Biroumumpbj.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler