Di dalam hukum Indonesia, dasar hukum perkumpulan berbadan hukum ini adalah Akta Pengesahan PSSI tertanggal 2 Februari 1953 berdasarkan Buku Undang-Undang no.276.
Sebagai badan hukum privat, PSSI menundukkan dirinya sebagai anggota Federasi sepakbola dunia, yaitu FIFA.
Melalui UU SKN pada pasal 1 poin 25 pemerintah jelas mensyaratkan bahwa induk organisasi olahraga harus menjadi anggota federasi cabang olahraga Internasional yang bersangkutan, dalam hal ini FIFA.***