Inilah Alasan Kenapa Pemerintah Tak Berwenang Evaluasi PSSI

- 11 Oktober 2022, 10:10 WIB
Ilustrasi / Inilah Alasan Kenapa Pemerintah Tak Berwenang Evaluasi PSSI
Ilustrasi / Inilah Alasan Kenapa Pemerintah Tak Berwenang Evaluasi PSSI /pssi.org/

BERITA MAJALENGKA - Simak inilah alasan kenapa pemerintah tak berwenang evaluasi PSSI.

Pada 5 Oktober 2022 lalu, Presiden FIFA Gianni Infantino mengirimkan surat kepada Presiden RI Joko Widodo.

Dalam surat tersebut berkenaan dengan tragedi Kanjuruhan yang telah menelan ratusan korban meninggal dunia.

Selain itu juga Presiden FIFA tersebut membahas tentang upaya mereformasi sepakbola Indonesia.

Baca Juga: Kalender Jawa Bulan Oktober 2022 Lengkap Dengan Hari, Weton dan Wuku

Terdapat lima poin utama yang disinggung oleh FIFA yang tertera dalam surat tersebut, antara lain:

1. Standar keamanan stadion,

2. Protokol dan prosedur pengaman oleh kepolisian,

3. Dialog bersama klub dan supporter,

4. Jadwal Pertandingan, serta

5. Pendampingan dan benchmarking.

Dalam menindaklanjuti tragedi Kanjuruhan ini, pemerintah telah melakukan berbagai cara.

Salah satunya menetapkan beberapa orang sebagai tersangka.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan: Aktor Tampan Asal Korea Selatan, Lee Min Ho Sampaikan Belasungkawa

Namun, dalam kesempatan ini, pemerintah tidak memiliki wewenang untuk melakukan evaluasi terhadap PSSI.

Hal tersebut dinyatakan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali.

Kenapa pemerintah tidak memiliki wewenang untuk melalukan evaluasi terhadap PSSI? Padahal PSSI sebagai federasi sepak bola Indonesia.

PSSI merupakan singkatan dari Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia.

Baca Juga: Tragedi Stadion Kanjuruhan, Inilah Respons Mabes Polri Terkait Tudingan Penggunaan Gas Air Mata

Adalah organisasi yang bertanggung jawab mengelola sepakbola asosi di Indonesia.

PSSI telah berdiri selama 92 tahun lamanya, itu berarti PSSI berdiri pada tanggal 19 April 1930.

Dikutip Berita Majalengka dari berbagai sumber, pada tahun 1952, PSSI bergabung dengan sepakbola dunia, FIFA.

Pada tahun 1954, PSSI bergabung dengan badan sepakbola Asia, AFC.

PSSI juga menggelar beragam kompetisi dan turnamen seperti:

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, Erick Thohir Sambangi Presiden FIFA

1. Liga Indonesa atau Liga 1 (Indonesia),
2. Liga 2 (Indonesia),
3. Liga 3 (Indonesia),
4. Liga 1 Putri (Indonesia),
5. Piala Indonesia,
6. Elite Pro Academy,
7. Piala Soeratin,
8. Piala Presiden,
9. Piala Bola Pantai,
10. Piala Pertiwi, dan
11. Epiala Indonesia.

Dalam berbagai perhelatan pertandingan atau turnamen yang diselenggarakan PSSI, ada berbagai macam hal kekerasan yang terjadi.

Seperti ricuh antar supporter, pelemparan benda-benda dari tribun supporter ke arah lapangan hingga mengenai wasit atau pemain, dan berbagai macam kekerasan lainnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius Bulan Oktober 2022: Anda Akan Menemukan Banyak Kejutan dan Tantangan dalam Pekerjaan

Dari deretan kekerasan itu ada beberapa orang yang meregang nyawa karena perkara menang dan kalah.

Terakhir, terjadi di Kanjuruhan, saat pertandingan Liga 1, Persebaya melawan Arema.

Kematian massal terjadi, disinyalir karena gas air mata yang ditembakkan aparat.

Walaupun pemerintah telah membentuk tim idependen (TGIF) untuk menginvestigasi tragedi Kanjuruhan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn Bulan Oktober 2022: Selain Target, Buatlah Koneksi Baru Agar Terasa Lebih Nyaman

Tetapi pemerintah tidak dapat melakukan evaluasi kepada PSSI.

Hal ini dikarenakan PSSI sebagai federasi sepak bola nasional diatur oleh payung hukum yang lebih besar.

PSSI diatur oleh federasi internasional cabang olahraga terkait.

Dikutip Berita Majalengka dari laman resmi PSSI, secara hukum, PSSI adalah badan hukum privat yang berbentuk perkumpulan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius Bulan Oktober 2022: Cobalah Untuk Membuka Pikiran Saat Berbeda Pendapat dengan Lawan

Di dalam hukum Indonesia, dasar hukum perkumpulan berbadan hukum ini adalah Akta Pengesahan PSSI tertanggal 2 Februari 1953 berdasarkan Buku Undang-Undang no.276.

Sebagai badan hukum privat, PSSI menundukkan dirinya sebagai anggota Federasi sepakbola dunia, yaitu FIFA.

Melalui UU SKN pada pasal 1 poin 25 pemerintah jelas mensyaratkan bahwa induk organisasi olahraga harus menjadi anggota federasi cabang olahraga Internasional yang bersangkutan, dalam hal ini FIFA.***

Editor: Abdul Faqih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x