Selamat Hari Anak Dunia, Menteri PPPA: Anak adalah Anugerah bagi Dunia

- 21 November 2020, 15:02 WIB
Hari Anak Sedunia.
Hari Anak Sedunia. /Pixabay/sasint/

PR MAJALENGKA – Hari Anak Sedunia diperingati setiap tanggal 20 November.

Perayaan ini diperingati untuk menghormati hak-hak anak di seluruh dunia.

Di Indonesia peringatan hari anak ini juga turut dirayakan.

Baca Juga: 3 Hal yang Disampaikan Jokowi dalam KTT APEC 2020

Hari Anak Sedunia merupakan momentum untuk semakin mengedepankan pembangunan bangsa yang berbasis anak.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga.

“Anak-anak adalah anugerah bagi dunia, tidak hanya bagi satu keluarga, satu lingkungan atau satu negara saja. Anak-anak adalah masa depan kita,” ujar Bintang dikutip Majalengka.Pikiran-Rakyat.com dari Anatranews.

Baca Juga: Anak Belajar di Rumah, Berikut Tips Sederhana untuk Orang Tua Agar Tidak Stres

Anak-anak merupakan generasi penerus bangsa yang akan melanjutkan perjuangan seluruh sektor pembangunan.

Pemenuhan hak anak dan perlindungan anak tidak boleh dilewatkan dan dikesampingkan.

“Setiap hari akan selalu berupaya untuk mewujudkan anak Indonesia sehat dan bahagia. Saat ini kita menghadapi pandemi Covid-19, kualitas pemenuhan hak, dan perlindungan khusus anak tidak dapat dikesampingkan,” katanya.

Baca Juga: Pilkada 2020 Bawaslu Bekerjasama dengan Kominfo Siap Awasi Konten-Konten dengan Muatan Negatif

Konvensi Hak Anak (KHA) menjadi pedoman bagi negara-negara di dunia, termasuk Indonesia, untuk melewati berbagai krisis, baik yang disebabkan oleh bencana, konflik, maupun hal lainnya.

KHA di Indonesia disahkan melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 dan mulai diberlakukan pada 5 Oktober 1990.

Bintang mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya dalam mendukung pembangunan nasional yang inklusif dan ramah anak, sesuai dengan mandat KHA.

Baca Juga: Kang Emil Akan Hormati Hasil Mursayawah Pengupah untuk Tetapkan UMK 2021

KHA menjadi instrumen hukum yang mengikat negara-negara anggotanya untuk mendorong usaha pemenuhan hak anak.

Pengesahan KHA memiliki empat pernyataan deklarasi yang meliputi anak harus diberikan sarana tumbuh kembang secara normal, antara lain anak yang lapar harus diberi makan dan anak yang sakit harus dirawat; anak adalah yang pertama menerima bantuan saat terjadi kesusahan; anak harus dilindungi dari kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi; dan anak harus dibesarkan dan diasuh dengan kasih sayang.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x