Dalam Pasal 40 ayat 2 disebutkan, Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Jubir Kementerian Kominfo menegaskan kesungguhan untuk melaksanakan pengawasan konten.
Baca Juga: Suga Buat Kejutan Ketika Muncul dalam Video Comeback BTS Setelah Operasi Bahu
Salah satunya melalui siber drone atau patrol siber yang dimiliki oleh Kementerian Kominfo.
“Cyberdrone atau lebih dikenal dengan mesin AIS tersebut berfungsi dalam melakukan pemantauan selama 24 jam nonstop terhadap konten-konten dengan muatan negatif di internet,” ujarnya.
“Setelah itu kita melakukan penanganan konten termasuk juga pemutusan akses atau sering disebut sebagai proses takedown,” sambung Dedi Permadi.
Baca Juga: Trump Masih Berusaha Membatalkan Hasil Pemilu, Cari Cara Tumbangkan Kemenangan Joe Biden
Selama masa Pilkada 2020, Kementerian Kominfo, Bawaslu dan juga KPU bekerja sama untuk menangani aduan konten negatif dari masyarakat maupun pasangan calon yang ada di daerah.
Selain itu, Kominfo, Bawaslu, dan KPU juga melakukan verifikasi akun media sosial peserta Pilkada 2020.***