BSU BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 4 Telah Cair, Cek Rekening Segera

- 21 November 2020, 10:58 WIB
BSU gelombang 2 tahap 4 telah cair.
BSU gelombang 2 tahap 4 telah cair. /Instagram/@kemnaker

PR MAJALENGKA – Ida Fauziyah selaku Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI menyampaikan telah menyalurkan Subsidi Gaji Upah (BSU) gelombang 2 tahap ke-4.

Kabar tersebut dibagikan di akun Instagram @kemnaker pada 20 November 2020.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kementerian Ketenagakerjaan (@kemnaker)

Di tahap ke-4 ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah sebesar 1,2 juta untuk periode November-Desember 2020 kepada 2,44 juta pekerja/buruh.

Baca Juga: Siaga III, Terdengar 7 Kali Suara Guguran dari Gunung Merapi

"Alhamdulillah, pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji batch IV untuk termin kedua ini kepada 2,44 juta pekerja/buruh dengan anggaran yang disalurkan mencapai Rp 2,93 triliun,” ucap Ida Fauziyah dikutip majalengka.pikiran-rakyat.com dari kemnaker.go.id.

Untuk detailnya, pihak Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah memproses bantuan tersebut kepada Bank Penyalur.

Bank Penyalur akan mencairkan dana tersebut kepada rekening pekerja atau buruh masing-masing.

Baca Juga: 100 Lebih UMKM di Majalengka Ajukan Bantuan, Sadili: Semuanya Kita Layani

Pemerintah melalui Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji gelombang 2 kepada 84,5 persen atau 10,48 juta penerima dari keseluruhan penerima mencapai 12,4 juta pekerja.

Untuk detailnya, gelombang ke-2 Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji kepada 2.180.382 pekerja/buruh pada tahap ke-1, 2.713.434 pekerja/buruh pada tahap ke-2, 3.149.031 pekerja/buruh tahap ke-3, dan 2.442.289 pekerja/buruh tahap ke-4.

Ida Fauziyah juga mengatakan bahwa terdapat data pekerja/buruh di data BPJS Ketenagakerjaan yang belum lengkap.

Baca Juga: Tinggal Sendiri Begini Suasana Rumah Kai EXO, Bikin Pingin Nemenin

Oleh karena itu, pekerja atau buruh yang belum mendapat bantuan dan merasa berhak menerima agar segera melapor kepada manajemen perusahaan yang akan diteruskan ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” ucapnya.

Sebelumnya, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 mendorong pemerintah untuk memberikan bantuan subsidi gaji kepada pekerja yang masuk kriteria.

Baca Juga: Kebutuhan Air Kamu Tergantung dengan Hal-Hal Ini, Jangan Sampai Dehidrasi!

Kriteria yang dimaksud yakni Warga Negara Indonesia (WNI), aktif menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2020, mencantumkan NIK, memiliki rekening aktif, dan penerima upah di bawah Rp 5 juta.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah