Polda Sumatera Utara Musnahkan 151,71 Kg Sabu, 58.241 Butir Pil Ekstasi dan 81.71 Kg Ganja

- 12 November 2020, 08:04 WIB
Ilustrasi narkotika.
Ilustrasi narkotika. //Pixabay// Steve Buissinne

PR MAJALENGKA - Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut) memusnahkan barang bukti narkotika.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan jajaran selama periode September-Oktober 2020 berhasil mengungkap 31 kasus dengan total tersangka sejumlah 53 orang.

Jumlah ini terdiri dari 51 orang laki-laki dan 2 perempuan. Dari 53 tersangka, terdapat 2 orang yang terpaksa ditembak mati oleh petugas.

Baca Juga: Tak Hadir dalam Penganugerahan Tanda Kehormatan, Gatot Nurmantyo Ungkap Alasan Lewat Kiriman Surat

“Dilakukan tindakan tegas terukur sebanyak 2 orang tersangka laki-laki akibat melawan petugas saat di lakukan penangkapan,” ungkap Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin.

Dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Antaranews.com, Martuani mengatakan, total barang bukti sebanyak 151,71 kilogram jenis sabu, 58.241 butir pil ekstasi dan 81.71 kilogram ganja.

Ia juga menambahkan jika tersangka pemilik barang bukti dikenakan pasal 111 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009.

Baca Juga: Anies Baswedan Temui Rizieq Shihab, Tengku Zulkarnain Ungkap Alasan Pertemuan Mereka Tanpa Janjian

Dalam pasal tentang narkotika, tersangka dapat diancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau dipenjara yang paling singkat selama 6 tahun.

Sedangkan hukuman penjara paling lama selama 20 tahun, denda paling sedikit Rp1 miliar dan yang paling banyak Rp10 miliar.

Dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Rri.co.id, barang bukti yang didapat selanjutnya dimusnahkan dengan mobil insinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatra Utara.

Baca Juga: Fenomena Maraknya 'Manusia Silver' di Jakarta Disebut Kepala Suku Dinsos Sebagai Efek Pandemi Covid

Acara pemusnahan dihadiri pula oleh Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial dan Perwakilan Kejaksaan Sumut.

Martuani mengatakan, daerah di Sumatera Utara telah banyak ditanami pohon ganja.

Hal tersebut diketahui setelah Polda Sumut menindak penemuan lahan pohon ganja di Kabupaten Karo dan Mandailing Natal.

Baca Juga: Menteri Pertanian Imbau Kepala Daerah Pastikan Stok Pangan Pokok untuk Tahun 2021 dalam Kondisi Aman

“Saat ini Polda Sumut sudah menemukan masyarakat yang membudidayakan menanam ganja di ladang rumahnya yaitu di daerah Madina dan Tanah Karo dan sudah kita lakukan penindakan,” ujarnya.

Martuani menekankan kepada masyarakat agar ikut berpartisipasi memberikan informasi jika terjadi penyalahgunaan narkotika.

Martuani juga menambahkan, jika barang bukti yang berhasil diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan jajaran berhasil beredar, ditotalkan akan bernilai Rp153 Miliar.

Baca Juga: Segera Cek Rekeningmu, BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Batch 1 Sudah Cair

Kemudian pengungkapan ini juga telah menyelamatkan 1.5 juta jiwa anak bangsa dengan estimasi 1 gram sabu digunakan oleh 10 orang. 

“Mari kita libatkan masyarakat secara aktif untuk terlibat dalam peberantasan dan penindakan penyalahgunaan peredaran narkotika di Sumut,” ungkapnya.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: RRI ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x