Layanan Haji & Umroh Kembali Dibuka, Penuhi Syarat Berikut Agar Bisa Pergi di Masa Pandemi Covid-19

- 6 November 2020, 06:22 WIB
Ilustrasi ibadah haji dan umroh di Arab Saudi
Ilustrasi ibadah haji dan umroh di Arab Saudi /Pixabay/ Adliwahid

6. Pemberangkatan dan pemulangan jemaah hanya dilakukan melalui bandara internasional yang telah ditetapkan Menkumham sebagai bandara internasional pada masa pandemi COVID-19, yaitu:

  • a. Soekarno-Hatta, Banten
  • b. Juanda, Jawa Timur
  • c. Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan
  • d. Kualanamu, Sumatra Utara

Baca Juga: Inilah Mengapa Indonesia Punya Posisi Penting Bagi Hasil Akhir Pemilu AS Nanti, Siapapun Pemenangnya

Akomodasi dan Konsumsi

1. PPIU bertanggung jawab menyediakan sarana akomodasi jemaah, baik di dalam negeri dan di Arab Saudi.

2. PPIU bertanggung jawab menyediakan konsumsi jemaah baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi.

3. Pelayanan akomodasi dan konsumsi jemaah dilakukan sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga: Jadwal Drakor yang Bakal Tayang di RCTI+ Bulan Ini, Besok 6 November 2020 Dimulai dari Full House

Kuota Pemberangkatan

1. Pemberangkatan jemaah selama masa pandemi COVID-19 diprioritaskan bagi jemaah yang tertunda keberangkatan tahun 1441H dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.

2. Penentuan jumlah jemaah yang akan diberangkatkan mengacu pada kuota yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah