6. Pemberangkatan dan pemulangan jemaah hanya dilakukan melalui bandara internasional yang telah ditetapkan Menkumham sebagai bandara internasional pada masa pandemi COVID-19, yaitu:
- a. Soekarno-Hatta, Banten
- b. Juanda, Jawa Timur
- c. Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan
- d. Kualanamu, Sumatra Utara
Baca Juga: Inilah Mengapa Indonesia Punya Posisi Penting Bagi Hasil Akhir Pemilu AS Nanti, Siapapun Pemenangnya
Akomodasi dan Konsumsi
1. PPIU bertanggung jawab menyediakan sarana akomodasi jemaah, baik di dalam negeri dan di Arab Saudi.
2. PPIU bertanggung jawab menyediakan konsumsi jemaah baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi.
3. Pelayanan akomodasi dan konsumsi jemaah dilakukan sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi.
Baca Juga: Jadwal Drakor yang Bakal Tayang di RCTI+ Bulan Ini, Besok 6 November 2020 Dimulai dari Full House
Kuota Pemberangkatan
1. Pemberangkatan jemaah selama masa pandemi COVID-19 diprioritaskan bagi jemaah yang tertunda keberangkatan tahun 1441H dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
2. Penentuan jumlah jemaah yang akan diberangkatkan mengacu pada kuota yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.