Berikut ini sejumlah pedoman yang diatur dalam KMA No. 719 tahun 2020:
Persyaratan Jemaah
Baca Juga: Sering Gunakan Minyak Rambut Untuk Perawatan? Pastikan Tidak Melakukan Kesalahan Ini
1. Usia sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi (18 – 50 Tahun);
2. Tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid (wajib memenuhi ketentuan Kemenkes RI);
3. Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat COVID-19;
4. Bukti bebas COVID-19 (dibuktikan dengan asli hasil PCR/SWAB test yang dikeluarkan rumah sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi Kemenkes dan berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi).
“Jika jemaah tidak dapat memenuhi persyaratan bukti bebas COVID-19, maka keberangkatannya ditunda sampai dengan syarat tersebut terpenuhi,” tegas Oman.
Baca Juga: Prediksikan Ekonomi Kuartal ke IV, Bappenas: Indonesia Tumbuh Positif
Protokol Kesehatan