Layanan Haji & Umroh Kembali Dibuka, Penuhi Syarat Berikut Agar Bisa Pergi di Masa Pandemi Covid-19

- 6 November 2020, 06:22 WIB
Ilustrasi ibadah haji dan umroh di Arab Saudi
Ilustrasi ibadah haji dan umroh di Arab Saudi /Pixabay/ Adliwahid

PR MAJALENGKA - Berdasarkan UU Nomor 8 tahun 2019, pemerintah Indonesia diberikan tugas untuk melakukan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jemaah haji dan umroh.

Oleh karena itu Menteri Agama, Fachrul Razi mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelengaraan Ibadah Haji dan Umroh di Masa Pandemi Covid-19.

Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Oman Fathurahman mengatakan subtansi kebijakannya sudah dibicarakan dengan Komisi VIII.

Baca Juga: Bersiap CPNS 2021 akan Dibuka, Tjahjo Kumolo: Penerimaannya Satu Juta Dulu

Sesuai arahan Menag, Fachul Razi regulasi ini kemudian dibahas dengan para pihak terkait.

Termasuk Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU), Kementeriaan Kesehatan, Kementerian Perhubunan, dan pihak penerbangan.

“Alhamdulillah jemaah Indonesia termasuk yang diizinkan berangkat umrah. Semua pihak harus memahami regulasinya,” ujar Oman dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat, 6 November 2020.

Baca Juga: Primadona Baru Tanaman Hias, Kokedama dari Jepang, Cara Mudah Membuatnya Cukup dengan 3 Bahan

Oman memastikan jika KMA ini disusun sesuai ketentuan yang diterbitkan Arab Saudi dan kebijakan pencegahan penularan Covid-19 yang berlaku dalam negeri.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x