Layanan Haji & Umroh Kembali Dibuka, Penuhi Syarat Berikut Agar Bisa Pergi di Masa Pandemi Covid-19

- 6 November 2020, 06:22 WIB
Ilustrasi ibadah haji dan umroh di Arab Saudi
Ilustrasi ibadah haji dan umroh di Arab Saudi /Pixabay/ Adliwahid

4. Selama jemaah berada dan meninggalkan tempat karantina mengikuti protokol kesehatan.

5. Jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan yang diperuntukkan bagi pelaku perjalanan dari luar negeri.

6. Pelaksanaan karantina dapat menggunakan asrama haji atau hotel yang ditunjuk oleh Satgas COVID-19 Pusat dan Daerah.

Baca Juga: Terjadi Kebakaran di Pabrik India, 12 Orang Tewas hingga Butuh 24 Mobil Pemadam untuk Jinakkan Api

Transportasi

1. PPIU bertanggung jawab menyediakan sarana transportasi sejak lokasi karantina, bandara keberangkatan, pesawat terbang pergi pulang, dan transportasi di Arab Saudi.

2. Transportasi udara dari Indonesia ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Indonesia dilaksanakan dengan penerbangan langsung.

3. Dalam hal jemaah telah mendaftar dan tertunda keberangkatannya yang telah memiliki tiket transit dikecualikan dari ketentuan pada poin 2 (dua).

4. PPIU bertanggung jawab terhadap kesehatan, keamanan, dan keselamatan jemaah di negara transit.

5. Transportasi dari Indonesia ke Arab Saudi, selama di Arab Saudi, dan dari Arab Saudi ke Indonesia wajib dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan COVID-19.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah