DPR RI Berharap Akademisi Ikut Andil dan Terlibat dalam Pembentukan Undang-Undang

- 5 November 2020, 14:41 WIB
Logo DPR RI.*
Logo DPR RI.* /

PR MAJALENGKA - Achmad Dimyati Natakusumah selaku Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI, mengatakan, akademisi universitas harus ikut andil dan terlibat dalam pembentukan suatu undang-undang.

Menurutnya, peran akademisi dalam pembentukan undang-undang itu penting.

Diharapkan keterlibatan akademisi bisa membuat produk undang-undang dapat bermanfaat bagi kepentingan bangsa dan negara, seperti dikutip Majalengka.Pikiran-Rakyat.com dari Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com

“Kepada para akademisi universitas, guru besar, para ahli, para doktor, curahkanlah tenaga dan pikiran untuk kepentingan bangsa dan negara, baik itu diminta maupun tidak,"

"Saya minta semua terlibat terhadap undang-undang yang akan dikeluarkan oleh DPR RI bersama pemerintah,” ucap Dimyati, seperti yang dikutip Majalengka.Pikiran-Rakyat.com dari dpr.go.id.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 untuk Semua WNI, Menkominfo: Kita Harapkan Akhir Tahun Vaksinasi Dapat Dimulai

Wakil Ketua BURT DPR RI ini menjadi keynote speaker di acara Webinar yang diadakan oleh Pusat Penelitian DPR RI yang bekerja sama dengan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) di Bandung pada Selasa, 3 November 2020.

Prioritas utama dalam pembentukan undang-undang harus sesuai kepentingan bangsa dan negara serta tidak mementingkan kepentingan pribadi, kelompok, maupun kepentingan partai politik, kata Politisi fraksi PKS ini.

“Saya minta betul-betul dikedepankan kepentingan bangsa dan negara. Jangan sampai tidak universal dan holistic hanya demi kepentingan kelompoknya saja. Harus dipastikan untuk kepentingan bangsa dan negara,” ujar Dimyati.

Baca Juga: 5 November Diperingati Sebagai Hari Puspa dan Satwa Nasional, Inilah Hewan & Bunga yang Dilindungi

Maka dari itu, akademisi berperan penting dalam merancang dan membuat suatu naskah akademik, agar baik dan jelas sesuai arah yang ingin dituju.

Menurut politisi asal dapil Banten 1 ini, dalam penyusunan naskah akademik harus betul-betul diteliti, apalagi penelitian ini dilakukan oleh akademisi, orang yang ahli serta memiliki pengalaman dalam bidang tertentu.

Baca Juga: BUMN Menggabungkan 3 Bank Syariah, Peneliti Eksyar: Langkah Baik untuk Lembaga Keuangan Syariah

Hal ini lantaran semuanya harus dipikirkan, agar dapat menghasilkan UU yang bisa mensejahterakan masyarakat, serta menguatkan bangsa dan negara ini.

Sebelumnya, DPR telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Setjen dan BK DPR RI dengan berbagai perguruan tinggi (PT).

Penandatanganan ini agar semakin memperjelas peran akademisi untuk memberi saran dan masukan bagi Anggota Dewan dalam membuat suatu produk Undang-Undang.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Minggu Ini, Hanya 6 Kriteria Ini yang Akan Mendapatkan Rp1,2 Juta

Dalam webinar nasional ini membahas tentang ‘Urgensi Penelitian Dalam Pembentukan Undang-Undang’ turut hadir Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar, serta sejumlah narasumber.

Diantaranya yakni Kepala Badan Keahlian DPR RI Inosentius Syamsul, Guru Besar UPI Cecep Darmawan, dan Peneliti Madya Puslit DPR RI Lidya Suryani serta yang bertugas moderator adalah Dosen FISIP UPI Syaifullah. 

Webinar ini diselenggarakan oleh DPR RI yang bekerja sama dengan Lembaga dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UPI Bandung, yang bermaksud untuk menjalin kolaborasi antara Pusat Setjen DPR RI dengan LPPM UPI.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: dpr.go.id tasikmalaya.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x