1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).
2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah.
4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020.
5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan Gaji/Upah dibawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
6. Memiliki rekening bank yang aktif.
Baca Juga: Sunggguh Beruntung, Tukang Bakso Viral Mirip Raffi Ahmad Dibiayai Kuliah oleh Suami Nagita Slavina
Mengutip dari laman resmi Kemnaker, tercatat BLT BPJS Ketenagakerjaan pada termin pertama telah tersalurkan kepada 12 juta lebih pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta dari total anggaran Rp14.531 triliun.
Dalam BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 ini, penerima akan mendapat Rp1,2 juta.
Artinya total bantuan yang diterima sebesar Rp2,4 juta.