Dalam panduan itu dijelaskan setelah masyarakat masuk ke e-form BRI di eform.bri.co.id/bpum, kemudian tinggal input nomor NIK KTP dan masukan kode yang diminta.
Setelah itu akan diketahui apakah nama anda sudah masuk dalam daftar penerima BPUM Rp 2,4 juta atau belum.
Baca Juga: Kisah Psikolog Sembuh dari Covid-19, Ini Tips Agar Cepat Pulih: Jujur itu Setengah Menuju Kesembuhan
Jika nomor NIK anda tidak terdaftar, anda bisa melakukan pendaftaran sebagai penerima BPUM UMKM Rp 2,4 juta.
Berikut cara daftar BPUM UMKM Rp 2,4 juta bagi pelaku usaha mikro dilansir dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM.
Untuk mendapatkan BPUM UMKM Rp 2,4 juta ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:
Baca Juga: Pemerintah Arab Saudi Membuka Kembali Ibadah Umrah, 253 Jemaah dari Indonesia Berangkat Hari Ini
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga