BERITA MAJALENGKA – Pilkada 2024 sebentar lagi akan dilaksanakan, salah satu peran penting yang sering luput dari perhatian publik yaitu Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau yang biasa disebut Pantarlih atau PPDP.
Dilansir dari akun Instagram milik KPU Kabupaten Bandung, press release pendaftaran pantarlih untuk pilkada serentak tahun 2024.
Sesuai dengan Berita Acara Nomor 304/PL.01.2-BA/3204/2024 KPU tanggal 31 Mei 2024, KPU Kabupaten Bandung menetapkan Jumlah TPS hasil pemetaan terhadap Daftar penduduk Potensi Pemilih Pemilihan (DP4) untuk pemilihan Gubernur dan wakil gubernur serta Bupati dan wakil Bupati di tingkat kabupaten Bandung berjumlah 5.856 TPS.
Syarat umum bagi masyarakat yang akan mendaftar pantarlih, berusia 17 tahun ke atas, minimal lulusan SMA atau sederajat.
Selain itu, lanjutnya harus menguasai kewilayahan karena memang turun ke lapangan agar tak menyasar dan efektivitas waktu lantaran masa kerjanya sebulan.
Baca Juga: Kapan Pendaftaran Pantalih Pilkada 2024? Intip Gaji dan Masa Kerjanya
Pendaftaran Pantarlih dimulai pada 13 Juni sampai dengan 19 Juni 2024 dengan masa kerja mulai tanggal 24 Juni 2024 sampai dengan 25 Juli 2024.
Pendaftaran Pantarlih tidak dipungut biaya sepeserpun apabila dikemudian ditemukan adanya pemungutan, masyarakat harus melaporkan kepada KPU Kabupaten Bandung.