Kapan Pendaftaran Pantalih Pilkada 2024? Intip Gaji dan Masa Kerjanya

- 14 Juni 2024, 09:33 WIB
Kapan Pendaftaran Pantalih Pilkada 2024? Intip Gaji dan Masa Kerjanya
Kapan Pendaftaran Pantalih Pilkada 2024? Intip Gaji dan Masa Kerjanya /Ilustrasi dari FREEPIK/

BERITA MAJALENGKA – Pilkada 2024 sebentar lagi akan dilaksanakan, salah satu peran penting yang sering luput dari perhatian publik yaitu Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau yang biasa disebut Pantarlih atau PPDP.

Apa itu Pantarlih Pilkada 2024? Dan apa tugasnya?

Pantarlih Pilkada 2024 adalah petugas yang bertanggung jawab untuk memutakhirkan data pemilih.

Tugas mereka meliputi verifikasi dan validasi data pemilih secara langsung di lapangan. Mereka diangkat, diawasi, dan diberhentikan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat Desa.

Tugas Pantarlih Pilkada 2024 tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.

Baca Juga: Apakah Hari Raya Idul Adha 2024 Tanggal Merah? Cek Jadwalnya

Pasal 49 menjabarkan, petugas Pantarlih Pilkada 2024 melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih di tiap-tiap TPS. Berikut daftar tugas Pantarlih 2024:

• mendukung KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih;

• melakukan pencocokan dan penelitian data Pemilih;

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah