Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, Pantarlih bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam keputusan tersebut dijelaskan, durasi kerja Pantarlih Pilkada 2024 adalah 1 bulan penuh.
Sedangkan pelaksanaannya, Pantarlih Pilkada 2024 akan bekerja mulai tanggal 24 Juni 2024-25 Juli 2024. Setelah dilantik pada tanggal 24 Juni, petugas dapat langsung bertugas, setelah dilakukan pembekalan terlebih dahulu oleh PPS.***