Seperti diketahui sebelumnya Adetya Yessy Seftiani Alias Sasha (48) didakwa dugaan pengelapan dan penipuan dalam jual beli rumah miliaran rupiah.
Baca Juga: Bagaimana Niat Mandi saat Hendak Melaksanakan Sholat Ied? Cek Amalan yang Disunnahkan pada Idul Adha 2024
Jaksa Penuntut Umum Yadi Kurniawan mendakwa Adetya Yessy Seftiani, dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, Yadi menyebutkan bahwa terdakwa Adetya telah melakukan penggelapan dan penipuan jual beli rumah yang berlokasi di Komplek Setra duta . Blok F Kota Cimahi
Adapun perbuatan tersebut, kata JPU, dilakukan terdakwa Adetya pada 5 Februari 2015 di Bank BNI Cabang Pasteur, Jalan Dr. Djundjunan, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat.
Sidang sendiri akan dilanjutkan pada Selasa 18 Juni pekan depan, masih dengan agenda pemeriksaan saksi.***
Baca Juga: Penuh Makna! Rekomendasi Ucapan Selamat Idul Adha 2024 Menggunakan Bahasa Inggris yang Gaul