"Iya saya kenal Korban sebagai nasabah BNI dan suka transfer, " jelas Saksi dari Bank BNI Yuanri.
Baca Juga: 17 Inspirasi Nama Bayi Laki-Laki yang Lahir di Bulan Dzulhijjah Bersumber dari Ayat Suci Al-Quran
Saksi dari pihak BNI juga ditanya perihal Korban pernah transfer uang dari BNI senilai Rp 4,2 M.
"Apakah saksi tahu perihal transfer dengan nilai Rp 4,2 oleh sodara Korban melalui bank BNI, " jelas JPU kepada saksi pihak BNI.
Saksi pihak BNI menjawab membenarkan jika Korban merupakan nasabah bank BNI.
Saksi lain yang ditanya JPU, yakni Sony yang memiliki rumah yang ditempati Terdakwa Adetya alias Shasa sejak tahun 2014.
JPU menanyakan perihal penjualan rumah apakah benar?
"Ya benar bahwa Terdakwa hendak membeli rumah, yang janjinya akan dibayar Terdakwa Adetya, " jelas Sony dalam kesaksiannya.
Sedangkan satu saksi lainnya yakni R Ahadiat Bagja menjelaskan tentang hubungan dengan Korban dan Sony apakah saling kenal.
Baca Juga: Sinopsis Film ‘Dilan 1983 Wo Ai Ni’ yang Akan Tayang Juni 2024 Lengkap Pemerannya