Perkara Rumah Mewah di PN Bandung Dilanjutkan, Setelah Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

- 28 Mei 2024, 18:39 WIB
Sidang kasus penjualan rumah mewah
Sidang kasus penjualan rumah mewah /

Yadi mengatakan Adetya didakwa dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, Yadi menyebutkan bahwa terdakwa Adetya telah melakukan penggelapan dan penipuan jual beli rumah yang berlokasi di Komplek Setra duta lestari, Kota Cimahi.

Adapun perbuatan tersebut, kata JPU, dilakukan terdakwa Adetya pada 5 Februari 2015 di Bank BNI Cabang Pasteur, Jalan Dr. Djundjunan, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat. ***

Baca Juga: Langsung Trending YouTube! Berikut Lirik Lagu ‘Boleh Juga’ Salma Salsabil

Halaman:

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah