"Kami berkeyakinan sebagai penasehat hukum saksi pelapor bahwa pasal -pasal yang didakwakan terhadap terdakwa memenuhi unsur unsur dan fakta hukum," ujarnya kepada awak media usai sidang.
Jaksa Penuntut Umum memaknai yang dimaksud dengan cermat adalah ketelitian Jaksa Penuntut Umum dalam mempersiapkan surat dakwaan yang didasarkan kepada undang undang yang berlaku.
Felicia pun menyoroti langkah terdakwa dalam membacakan eksepsi seharusnya membaca dulu dakwaan dengan kecerdasan dan ketelitian, bukan membangun opini pribadi dan menyesatkan publik.
"Dan dengan jelas jaksa penuntut umum sudah mampu merumuskan delik-delik yang didakwakan sekaligus mempadukan dengan uraian perbuatan materil dan fakta yang dilakukan oleh terdakwa dalam surat dakwaan," jelasnya.
Lebih lanjut Felicia pun menyebutkan bahwa eksepsi, penasehat hukum terdakwa hanya mengutip dan memotong - motong sebagian kata perkata dari uraian dakwaan Jaksa penuntut umum sehingga akan mempunyai makna lain dan berbeda dalam pandangan publik dan menyesatkan.
Seperti diketahui sebelumnya Adetya Yessy Seftiani Alias Sasha (48) didakwa dugaan pengelapan dan penipuan dalam jual beli rumah miliaran rupiah.
Baca Juga: Fabio Asher Kembali Bikin Galau Lewat Single Baru Berjudul ‘Mahir Memberi Luka’, Ini Liriknya
Sidang perdana digelar pada Selasa, 7 Mei 2024 di ruang III di Pengadilan Negeri Bandung dengan agenda pembacaan dakwaan untuk terdakwa Adetya.