Karutan berpesan kepada WBP yang mendapat remisi, bahwa remisi yang didapatkan pada hari ini merupakan salah satu perwujudan dari pembaharuan asas dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan saat ini.
"Remisi yang didapat, didasarkan pada asas pengayoman, nondiskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan, serta profesionalitas, " pungkasnya.