723 Narapidana Rutan Bandung Terima Remisi Idul Fitri dan Berikan Narapidana Waktu Ketemu Keluarga

- 10 April 2024, 19:21 WIB
Rutan Kelas I Bandung Berikan Remisi Idul Fitri ke Narapidana
Rutan Kelas I Bandung Berikan Remisi Idul Fitri ke Narapidana /

BERITAMAJALENGKA - Pada momen Idul Fitri 1445 Hijriah yang diperingati pada Rabu (10/4), pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) memberikan Remisi Khusus (RK) bagi Narapidana yang beragama Islam. Penerima RK‟I dan RK „II Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah di Rutan Kelas I Bandung yang berjumlah 723 orang.

Dari seluruh Narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandung berjumlah 1067 orang, yang memenuhi syarat untuk diusulkan Remisi Sebanyak 723 orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 344 Orang Narapidana tidak dapat diusulkan Remisi karena belum memenuhi syarat administratif karena terdapat 228 orang Narapidana yang belum memiliki Berita Acara Eksekusi Putusan Pengadilan (BA-17), 27 orang Narapidana melakukan pelanggaran tingkat berat sehingga tercatat dalam Register F serta 48 orang yang masa pidananya belum menjalani selama 6 bulan maka tidak memenuhi syarat untuk diusulkan.

Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas I Bandung, Suparman menjelaskan bahwa Narapidana yang mendapatkan RK I sebanyak 710 orang Narapidana, dan 13 orang Narapidana mendapatkan RK II (Langsung Bebas).

Baca Juga: Kalapas Kelas IIA Banceuy Serahkan Remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah Kepada 272 Narapidana

Dalam pesannya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, mengungkapkan Remisi dan Pengurangan Masa Pidana merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada Narapidana dan Anak Binaan yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.

"Remisi dan Pengurangan Masa Pidana menjadi sebuah indikator Narapidana dan Anak Binaan telah mampu menaati peraturan di Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara/Lembaga
Pembinaan Khusus Anak, dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujarnya.

Dalam kegiatan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah di Rutan Kelas I Bandung, diberlakukan kunjungan bagi keluarga narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (wbp).

"Rutan Kelas I Bandung berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang maksimal berupa pelaksanaan tata cara pelayanan kunjungan hari raya yang baru berupa kemudahan saat mendaftar akan menjenguk, yakni bisa dilakukan secara online dari rumah tanpa berdesak-desakan, " jelasnya.

Baca Juga: 288 Narapidana Lapas Perempuan Bandung Terima Remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah

Halaman:

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x