723 Narapidana Rutan Bandung Terima Remisi Idul Fitri dan Berikan Narapidana Waktu Ketemu Keluarga

- 10 April 2024, 19:21 WIB
Rutan Kelas I Bandung Berikan Remisi Idul Fitri ke Narapidana
Rutan Kelas I Bandung Berikan Remisi Idul Fitri ke Narapidana /

Untuk menerima keluarga narapidana, pihak Rutan menyiapka Aula kunjungan sebagai tempatnya.

"Aula ini yang biasa hanya menampung maksimal 75 orang pengunjung untuk satu sesi, kini digelar dilapangan besar yang dapat menampung maksimal 350 orang pengunjung, " jelasnya.

Durasi kunjungan keluarga narapidana juga ditambah, dari 20 menit hari biasa menjadi 30 menit di kunjungan hari Raya Idul Fitri ini.

"Pelayanan juga diberikan kepada keluarga narapidana, dimana mempersilahkan membawa anggota keluarga utama sampai 7 orang. Dimana saat hari biasa hanya 3 orang maksimal, " terang Karutan.

Pihak Rutan juga menyiapkan tim medis bagi keluarga narapidana, dan hiburan yang disiapkan oleh Rutan Bandung berupa band live music.

Baca Juga: Lapas Batam Serahkan Remisi Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah, 2 Orang Langsung Bebas

"Selain tim medis, kami juga menyiapkan sesi kunjungan yang dilengkapi live music dari warga binaan pemasyarakatan, serta stand foto booth untuk mengabadikan momen bersama keluarga tercinta, " jelasnya.

Karutan berharap, dengan adanya kunjungan keluarga narapidana, tugas Warga Binaan Pemasyarakatan hanya menjaga kondusifitas dengan menjaga ketertiban, mengikuti pembinaan yang telah Rutan Kelas I Bandung siapkan disesuaikan dengan minat dan bakat yang dimiliki oleh masing-masing Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Kami memberikan waktu kunjungan oleh keluarga narapidana ini, untuk menjadi narapidana menjadi pribadi yang lebih baik secara psikologi dan spiritual keagaaman. Selain menjaga kondusifitas yang utama adalah menjaga kesehatan terutama bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah berusia lanjut. Jadi manfaatkanlah seluruh fasilitas yang telah kami sediakan dengan sebaik-baiknya dan penuh dengan rasa tanggung jawab," paparnya.

Diakhir Karutan berpesan kepada narapidana, agar jangan sekali-kali dalam menjalani masa pidana ini melakukan pelanggaran yang akan menghambat pemberian hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Halaman:

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah