Seorang Tahanan Kasus Narkoba di Rutan Kelas I Bandung Bawa Narkoba Seberat 18 Gram, Usai Jalani Persidangan

- 27 Maret 2024, 15:23 WIB
Rutan Kelas I Bandung Gagalkan Penyelundupan Narkoba Oleh Tahanan
Rutan Kelas I Bandung Gagalkan Penyelundupan Narkoba Oleh Tahanan /

Ditambahkan Rheina, bahwa tahanan ini memanfaatkan waktu sidang, yang minim pengawasan.

Baca Juga: Bacaan Do’a Qunut Shalat Witir pada Tarawih Separuh Malam Terakhir Bulan Ramadhan

"Modusnya barang diberikan barang ini ke seorang tahanan saat diruang tahanan sementara menunggu waktu persidangan, " jelasnya.

Dari pengungkapan ini, berhasil diamankan Total barang buktinya terdiri dari narkoba jenis sabu 18 gram, dan gorila 1,56 gram.

"Dengan pengungkapan ini kami terima kasih kepada rutan , tentang pemberantasan narkoba ini kami apresiasi. Karena bahaya peredaran gelap di lingkungan warga binaan harus kita cegah," jelasnya.

Dari paket narkoba yang diamankan sebanyak 37 paket, bisa menyelamatkan 100 orang warga binaan Rutan Bandung.

Baca Juga: Vidi Aldiano Bintangi Iklan Shopee Garansi Tepat Waktu, Bikin Heboh se-Indonesia

"Dari pengakuan pemberi narkoba dan tiga orang tahanan yang kami periksa, narkoba tersebut akan digunakan sendiri dan diedarkan di lingkungan Rutan kepada sesama warga binaan lainnya, " terangnya.

Pihak BNNP Jabar sendiri, terus mengembangkan kasus ini dan tengah mendalami satu orang lainnya yang sudah dikantongi identitasnya.

"Kita sedang mendalami satu orang lainnya, pasca kurirnya ditangkap tadi pagi, " pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x