Kejati Jabar Tahan Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cigasong INA di Rutan Kelas I Bandung

- 26 Maret 2024, 21:01 WIB
Kepala BKPSDM Majalengka INA Ditahan Kejati Jabar
Kepala BKPSDM Majalengka INA Ditahan Kejati Jabar /

BERITAMAJALENGKA - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat setelah melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 7 jam melakukan penahanan terhadap tersangka INA,dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-781/M.2.5/Fd.2/03/2024 tanggal 26 Maret 2024.

Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya menjelaskan bahwa tersangka INA yang yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka pada tahun 2019 s/d 2021 tersangka INA menjabat Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kab. Majalengka.

Baca Juga: Do’a Nuzulul Quran Lengkap Arab, Latin dan Artinya

Terpisah, Aspidsus Kejati Jabar Syarief Sulaeman Nahdi, S.H., M.H menjelaskan bahwa pada hari Selasa 26 Maret 2024 dilakukan upaya paksa penahanan terhadap salah satu tersangka, yaitu atas inisial INA.

"Saat ini yang bersangkutan kita lakukan upaya paksa selama 20 hari ke depan di Rutan klas 1 Bandung, " jelas Aspidsus Kejati Jabar Syarief Sulaeman Nahdi.

Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan bahwa ada satu orang tersangka lagi yaitu M yang belum memenuhi panggilan, dan akan dilakukan lagi penggilan kepada yang bersangkutan. 

Baca Juga: Amalan-Amalan yang Dianjurkan pada Malam Nuzulul Quran

"Kepada tersangka INA dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, " pungkas Kasipenkum Kejati Jabar.***

 

Halaman:

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x