Temuan LAKI Bandung Barat, Mendagri Harus Segera Pecat PJ Bupati Bandung Barat

- 26 Maret 2024, 18:02 WIB
Kolose foto perseteruan Ketua LAKI KBB, Gunawan Rasyid dan Pj Bupati KBB Arsan Latif./Foto :Deni Supriatna/Galamedianews
Kolose foto perseteruan Ketua LAKI KBB, Gunawan Rasyid dan Pj Bupati KBB Arsan Latif./Foto :Deni Supriatna/Galamedianews /

Kejadian yang sebenarnya, Guras menyampaikan, LAKI memasukkan surat atau laporan yang ditujukan langsung ke Presiden Jokowi melalui Sekretariat Negara, tanggal 30 Januari 2024 dengan nomor surat, 018/LAKI-KBB/I/2024. Namun, kata Guras, surat tersebut diteruskan oleh Setneg melalui Deputi Hublem dikarenakan kesibukan Presiden.

Sehingga didelegasikan ke Sekjen Kemdagri melalui surat No.B-113/KSN/D-2/SR.00/01/2024 dan sampailah di Itjen Kemendagri.

Selain itu, Guras menambahkan, pada tanggal 5 Maret 2024 LAKI KBB diundang oleh Timsus 2 Itjen Kemendagri untuk mengklarifikasi laporan. Tetapi undangan itu terpenuhi pada tanggal 13 Maret 2024 dengan tiga kali pertemuan.

"Hasil perkembangan klarifikasi di Itjen Kemendagri terungkap bukti dan saksi yang mengarah adanya dugaan terjadinya pelanggaran gratifikasi, dugaan potensi transaksi jabatan, dugaan pelanggaran etik, pelanggaran UU ITE dan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN)," ungkapnya.

Terkait menyikapi rencana evaluasi kinerja Pj Bupati Bandung Barat yang kedua, Guras berharap, Itjen Kemendagri dapat bertindak tegas memasukkan variabel Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Etik, dan Netralitas ASN.

Baca Juga: GMBI Siap Jadi Garda Terdepan Cegah Paham Radikalisme

Dalam evaluasi tanggal 26 Maret 2024, yang terungkap dalam klarifikasi laporan LAKI dengan Timsus 2 Itjen Kemendagri. Baca Juga: Sering Gugup Saat Bicara di Depan Umum ? Berikut Trik Agar Tidak Grogi dan Gelisah "Dari semua kejadian, LAKI ingin memastikan Mendagri Tito Karnavian menindak ASN yang membocorkan surat laporan LAKI yang beredar di media sosial WhatsApp grup yang ada di Bandung Barat. Saya juga berharap Mendagri konsisten dalam penegakan aturan apabila terbukti wajib menggeser AL dari jabatannya sebagai Pj Bupati Bandung Barat," ujarnya.

"Pergerakan LAKI KBB berlandaskan peraturan dan perundang undangan tidak memiliki kebencian secara pribadi. Tetapi LAKI KBB wajib mengoreksi/melaporkan apabila kebijakan APBD digunakan dengan cara- cara melanggar aturan seperti kegiatan tidak sesuai DIPA, anggaran BTT digunakan tidak berdasarkan kajian kebencanaan, kedaruratan, penyusunan anggaran tidak sesuai dalam RKPD," paparnya.

Baca Juga: Cara Cek Pengumuman SNBP 2024 Lengkap Link Mirror dari Berbagai PTN

Oleh sebab itu, Guras berharap agar Mendagri Tito Karnavian dapat menangani permasalahan dengan serius. Pasalnya fakta yang terjadi di Pemda Bandung Barat mengalami gagal bayar hutang kepada pihak ketiga dalam APBD 2023 sebesar Rp 166 miliar.

Halaman:

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x