Para pelaku menurut Kapolrestabes meijanjikan 21 hari kerja (setelah unit ponsel diterima) untuk pembayaran.
"Setelah 21 hari tapi tersangka tidak membayar," ucap dia.
Korban lalu membuat laporan ke polisi. Usai dilakukan rangakaian penyelidikan, tiga pelaku berhasil ditangkap. Dari pemeriksaan yang dilakukan pada pelaku, beberapa ponsel milik korban telah dijual ke seorang penadah di Jakarta. Korban pun menderita kerugian materi senilai Rp 750 juta.
Selain itu, pelaku mengaku sudah pernah melakukan aksi dengan modus serupa di wilayah Sukabumi.
Dalam pengungkapan tesebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian ASN, satu bundel SPK palsu, dan beberapa unit iPhone 14 Pro Max.
Baca Juga: KSPN Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Sodorkan Program Berpihak ke Buruh dan Pekerja
"Pasal yang dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan diancam pidana penjara paling lama 4 tahun," pungkasnya.