Modus Jadi ASN Gadungan di Pemprov Jabar, Tiga Orang Ditangkap Polisi Karena Curi Iphone 14 Senilai 750 Juta

- 15 Januari 2024, 15:58 WIB
Ilustrasi i-Phone 13 akan rilis
Ilustrasi i-Phone 13 akan rilis /Pixabay/

BERITAMAJALENGKA - Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus pencurian iphone 14 dengan modus berpura-pura menjadi ASN di lingkungan Pemprov Jawa Barat.

Polisi berhasil mengungkap dan menangkap tiga orang tersangka, yang
berinisial MO, HS, dan KH.

Ketiganya diamankan jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung lantaran melakukan tindak pidana penipuan dengan menjadi ASN gadungan di Pemprov Jabar.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Selasa 17 Desember 2023 lalu.

Baca Juga: Pemerintah Singapura Tawarkan Beragam Kerja Sama dengan Kota Bandung

Ketika itu, pelaku mendatangi korban yang merupakan penjual ponsel sambil membawa surat perintah kerja (SPK) palsu.

Pelaku pun memakai seragam ASN dan mengaku bekerja di bagian BPKAD Pemprov Jabar. Modusnya menawarkan SPK pengadaan HP iPhone 14 Pro Max," kata dia di Polrestabes Bandung, " Senin 15 Januari 2024.

Kombes Budi menambahkan, kemudian pelaku meminta pengadaan sebanyak 36 unit ponsel.

"Korban pun dijanjikan akan menerima pembayaran apabila unit ponsel tersebut sudah diterima. Namun, hingga tenggat waktu yang disepakati, korban tak kunjung menerima pembayaran dari para pelaku, " jelasnya.

Baca Juga: Jelang Kampanye Akbar Pemilu 2024, Sekda Tegaskan ASN Pemkot Bandung Jaga Netralitas

Para pelaku menurut Kapolrestabes meijanjikan 21 hari kerja (setelah unit ponsel diterima) untuk pembayaran.

"Setelah 21 hari tapi tersangka tidak membayar," ucap dia.

Korban lalu membuat laporan ke polisi. Usai dilakukan rangakaian penyelidikan, tiga pelaku berhasil ditangkap. Dari pemeriksaan yang dilakukan pada pelaku, beberapa ponsel milik korban telah dijual ke seorang penadah di Jakarta. Korban pun menderita kerugian materi senilai Rp 750 juta.

Selain itu, pelaku mengaku sudah pernah melakukan aksi dengan modus serupa di wilayah Sukabumi.

Dalam pengungkapan tesebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian ASN, satu bundel SPK palsu, dan beberapa unit iPhone 14 Pro Max.

Baca Juga: KSPN Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Sodorkan Program Berpihak ke Buruh dan Pekerja

"Pasal yang dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan diancam pidana penjara paling lama 4 tahun," pungkasnya.



Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah