Jadi Saksi Kasus BTT Pandemi Covid19 Tahun 2020, Mantan Bupati Purwakarta Jelaskan Proses Pengajuan Anggaran

- 3 Januari 2024, 18:06 WIB
Jadi Saksi di Pengadilan Tipikor Bandung, terkait Kasus BTT Pandemi Covid19 Tahun 2020, Mantan Bupati Purwakarta Jelaskan Proses Pengajuan Anggaran
Jadi Saksi di Pengadilan Tipikor Bandung, terkait Kasus BTT Pandemi Covid19 Tahun 2020, Mantan Bupati Purwakarta Jelaskan Proses Pengajuan Anggaran /

Jaksa Kejari kemudian menanyakan kepada Iyus, bagaimana teknis pengajuan untuk bantuan tersebut.

"Duluan Perbup, atau permohonan?," tanya jaksa kepada saksi.

"Untuk permohonan dari SPSI. Memohon kepada Pemda memberikan bantuan kepada yang kena PHK," papar Iyus.

Iyus pun mengaku jika saat proses pengajuan bantuan tersebut, pihaknya bersama Pemerintah Pusat dan Bupati aktif melakukan pengawasan agar tidak terjadi penyelewengan.

Baca Juga: Beredar video Cadas Pangeran Longsor, Polres Sumedang pastikan itu Hoax

"Setiap minggu ada rapat zoom dekgan pusat, selalu menginstruksikan dalam penggunaan dana BTT," jelasnya.

Sementara itu, mantan Bupati Purwakarta, Ane Ratna Mustika mengatakan saat itu tugasnya hanya menindaklanjuti usulan yang diajukan oleh serikat buruh.

"Pencairan itu ranah teknis, saya tidak tahu. Tapi yang jelas waktu itu ada usulan dari serikat kepada saya selaku Bupati melalui surat, usulan untuk memberikan bantuan kepada karyawan yang terdampak pandemi covid-19," ujar Ane Ratna Mustika, di pengadilan Tipikor Bandung.

Setelah menerima usulan tersebut, Ane kemudian melakukan rapat dengan jajarannya untuk memastikan apakah dapat direalisasikan atau tidak.

"Ternyata bisa, mengacu kepada insturksi Mendagri nomor 1 tahun 2020 kaitan dengan pencegahan, penyebaran, percepatan penanganan Covid-19. Di situ ada 3 hal, yang pertama adalah di bidang kesehatan, yang kedua di bidang ekonomi, dan yang ketiga di bidang jejaring sosial,"terangnya.

Halaman:

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x