WBP Rutan Kelas I Bandung Terima Remisi Hari Natal, Karutan Harap Jadi Bekal Untuk Kembali ke Masyarakat Nanti

- 25 Desember 2023, 21:07 WIB
Penyerahan Remisi Natal di Rutan Kelas I Bandung
Penyerahan Remisi Natal di Rutan Kelas I Bandung /

BERITAMAJALENGKA - Pada perayaan Natal tahun 2023, Rutan Kelas I Bandung menyelenggarakan rangkaian kegiatan istimewa yang diawali dengan pemberian remisi khusus Natal.

Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan)Kelas I Bandung, Suparman memimpin langsung acara pemberian Remisi dengan membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI pada Pemberian Remisi Khusus Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2023.

Dalam sambutannya menteri Hukum dan Ham menyampaikan bahwa pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan bukan diberikan secara Cuma-Cuma oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis dangan baik dan terukur.

Baca Juga: Warung Gudeg Ini Cocok untuk Lengkapi Liburan Natal Tahun Baru, Rasanya Manis Sedep Nikmat

"Selamat kepada seluruh narapidana yang pada hari ini mendapatkan remisi,Remisi ini sebagai pengingat agar saudara dapat menunjukkan perilaku yang baik di tengah-tengah masyarakat,” papar Menteri Hukum dan Ham RI, Yasona Laoli yang dibacakan Karutan Kelas I Bandung Suparman, Senin 25 Desember 2023.

Karutan menegaskan bahwa pentingnya momen ini adalah bentuk pengakuan terhadap perubahan positif, yang telah dicapai oleh Warga Binaan selama masa hukuman mereka.

"Acara ini tidak hanya merupakan peringatan hari besar keagamaan, tetapi juga menjadi simbol harapan baru bagi mereka yang berusaha mereformasi diri, " pungkas Karutan,

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Liga Inggris Pekan 19: Harap-Harap Cemas! Manchester United Mungkin Siap Kalah Lagi
      
Di Rutan Kelas I Bandung sendiri untuk wbp (warga binaan pemasyarakatan) yang mendapatkan remisi, sejumlah 22 orang.

"Untuk yang mendapatkan remisi khusus sebagai bagian dari perayaan Hari Raya Natal sejumlah 22 orang WBP, " papar Karutan.
      
Karutan memastikan bahwa pemberian remisi ini tidak semata-mata berdasarkan kriteria administratif, namun juga mempertimbangkan syarat substantif yang mencakup berkelakuan baik.

"Pemberian remisi juga merupakan partisipasi aktif dalam program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, " pungkas Karutan.

Halaman:

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x