Lapas Majalengka Berikan Remisi Kepada Dua Orang WBP di Hari Raya Natal Tahun 2023

- 25 Desember 2023, 17:55 WIB
Pemberian Remisi di Lapas Kelas II B Majalengka
Pemberian Remisi di Lapas Kelas II B Majalengka /

BERITAMAJALENGKA- Lapas Kelas IIB Majalengka Kanwil Kemenkumham Jabar lakukan kegiatan penyerahan remisi natal tahun 2023 kepada 2 orang warga binaan. Kegiatan ini bertempat di Aula Lapas Kelas IIB Majalengka, Senin(25/12).

Remisi Natal Tahun 2023 diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat administratif dan substantif.

Sebanyak 2 orang warga binaan Lapas Kelas IIB Majalengka telah memperoleh remisi Natal Tahun 2023, Dengan rincian 1 orang mendapatkan remisi sebesar 1 bulan dan 1 orang mendapatkan sebesar 1 bulan 15 hari.

Baca Juga: 27 Orang Warga Binaan Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung Terima Remisi Khusus Natal Tahun 2023

Kepala Lapas Kelas IIB Majalengka, Wawan Irawan menjelaskan bahwa 2 orang warga binaan yang mendapatkan remisi merupakan warga binaan dengan kasus pencurian (363/KHUP).

"Dalam rangkaian kegiatan ini, diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-2134.PK.05.04 Tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2023 dan pembacaan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly terkait Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023," jelasnya, Senin 25 Desember 2023.

Ditambahkan Kalapas, bahwa penyerahan remisi Natal ini diharapkan dapat memberikan semangat positif kepada warga binaan untuk mengubah perilaku mereka selama masa pembinaan.

Baca Juga: Awas! Jaga Badan Saat Liburan, Biar Gak Gampang Sakit, Ini Tips yang Perlu Kalian Ketahui

"Remiai ini diharapkan dapat membantu proses reintegrasi mereka ke dalam masyarakat setelah masa pidana selesai, " pungkasnya.

 

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x