MUI Keluarkan Fatwa Haram Beli Produk Israel, Ini Isi Fatwa Lengkapnya

- 13 November 2023, 10:03 WIB
MUI Keluarkan Fatwa Haram Beli Produk Israel, Ini Isi Fatwa Lengkapnya
MUI Keluarkan Fatwa Haram Beli Produk Israel, Ini Isi Fatwa Lengkapnya /Tangkap layar mui.or.id

MUI juga menegaskan bahwa zakat dari masyarakat Muslim di Indonesia dapat didistribusikan untuk mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina.

Baca Juga: Link Nonton Drakor Perfect Marriage Revenge Episode 5 Lengkap dengan Sinopsis dan Jadwal Tayang

Niam mengajak BAZNAS dan lembaga-lembaga amil zakat nasional (LAZNAS) untuk menggalang zakat, infaq, dan sedekah guna membantu perjuangan umat Islam di Palestina.

Fatwa ini dikeluarkan sebagai respons terhadap agresi Israel terhadap Palestina yang dianggap sebagai ancaman terhadap kemanusiaan.

Di sisi lain, terdapat upaya untuk memberikan dukungan pada Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung, serta upaya untuk mendiskreditkan pihak yang mendukung kemerdekaan Palestina.

Boikot terhadap produk-produk yang terkait dengan Israel sedang diadvokasi di hampir semua negara mayoritas Muslim, termasuk Indonesia.

Bahkan, baru-baru ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan sebagai haram memberikan dukungan kepada produk yang mendukung Israel.

Baca Juga: Sinopsis Strong Girl Nam-soon Episode 11 Lengkap dengan Link Nonton, Jadwal Tayang, dan Nama Pemerannya

Yuswohady, seorang konsultan bisnis dan pakar pemasaran, menyatakan bahwa aksi boikot dan fatwa dari MUI ini dapat menjadi peluang bagi brand lokal, pelaku usaha kecil dan menengah (UKM), serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memperluas pangsa pasar. Namun, ia menekankan perlunya dilakukan dengan cara yang elegan.

"Ini adalah momentum yang bisa dimanfaatkan oleh brand lokal, termasuk UKM/UMKM, karena merek-merek global yang kuat seperti Unilever dan P&G terkait erat dengan Israel, yang menyebabkan sentimen konsumen terhadap merek global tersebut," ujar Yuswohady, pada hari Ahad (12/11/2023).

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah