BERITA MAJALENGKA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini mengeluarkan fatwa terkait pembelian produk dari produsen yang mendukung agresi Israel terhadap Palestina.
Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 membahas Hukum Dukungan terhadap Palestina, menyatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina dari agresi Israel dianggap sebagai kewajiban.
Sebaliknya, mendukung Israel dan produk yang mendukung Israel dinyatakan sebagai perbuatan haram.
Fatwa tersebut juga mendorong pemerintah untuk mengambil tindakan tegas dalam mendukung perjuangan Palestina.
Baca Juga: Link Nonton Drakor Castaway Diva Episode 5 Lengkap dengan Sinopsis dan Jadwal Tayang
Asrorun Niam Sholeh, Ketua MUI Bidang Fatwa, menegaskan bahwa mendukung agresi Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti melalui pembelian produk dari produsen yang terang-terangan mendukung Israel, dianggap sebagai pelanggaran hukum.
Niam juga mengajak masyarakat untuk mendukung perjuangan Palestina dengan mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah.
Selain itu, MUI merekomendasikan pemerintah untuk mengambil langkah-langkah tegas, termasuk melalui diplomasi di PBB, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel agar menghentikan agresinya.
Editor: Rosma Nur Riana