Jokowi, Anwar Usman, Kaesang hingga Gibran Dilaporkan ke KPK dengan Dugaan Nepotisme, KSP: Hanya Asumsi

- 24 Oktober 2023, 14:01 WIB
Jokowi, Anwar Usman, Kaesang hingga Gibran Dilaporkan ke KPK dengan Dugaan Nepotisme, KSP: Hanya Asumsi
Jokowi, Anwar Usman, Kaesang hingga Gibran Dilaporkan ke KPK dengan Dugaan Nepotisme, KSP: Hanya Asumsi /

Menurut Erick, sesuai dengan UU Kekuasaan Kehakiman, tidak diperbolehkan bagi ketua majelis hakim untuk menjabat sebagai ketua MK.

Dia menambahkan bahwa ada dugaan unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Anwar Usman, Jokowi, Gibran, dan Kaesang.

Laporan telah diterima oleh KPK dan mereka menantikan tindak lanjut dari lembaga tersebut.

Erick berharap KPK dapat melakukan tindakan penegakan hukum secepat mungkin, mengingat keterlambatan dapat menimbulkan masalah lebih lanjut.

Baca Juga: Kapan Pemilu 2024 Dilaksanakan? Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkap Pemilu 2024

Dasar hukum dari laporan tersebut didasarkan pada Pasal 1 dan 3 UUD 1945, TAP MPR no 11 MPR 1998 tentang pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta TAP MPR no 8 tahun 2001 tentang arahan kebijakan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

UU no 28 tahun 1999 tentang pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan UU no 18 tahun 2003 tentang profesi advokat, merupakan peraturan hukum yang berkaitan dengan kebijakan pemerintahan dan penegakan hukum di Indonesia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan terkait persyaratan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf q UU No. Tahun 2017.

Putusan tersebut berdasarkan permohonan uji materi dari Almas Tsaqibbirru, yang memungkinkan seseorang yang memiliki pengalaman sebagai kepala daerah dapat mencalonkan diri dalam Pemilihan Presiden 2024, meskipun usianya belum mencapai 40 tahun.***

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah