Menurut Erick, sesuai dengan UU Kekuasaan Kehakiman, tidak diperbolehkan bagi ketua majelis hakim untuk menjabat sebagai ketua MK.
Dia menambahkan bahwa ada dugaan unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Anwar Usman, Jokowi, Gibran, dan Kaesang.
Laporan telah diterima oleh KPK dan mereka menantikan tindak lanjut dari lembaga tersebut.
Erick berharap KPK dapat melakukan tindakan penegakan hukum secepat mungkin, mengingat keterlambatan dapat menimbulkan masalah lebih lanjut.
Baca Juga: Kapan Pemilu 2024 Dilaksanakan? Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkap Pemilu 2024
Dasar hukum dari laporan tersebut didasarkan pada Pasal 1 dan 3 UUD 1945, TAP MPR no 11 MPR 1998 tentang pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta TAP MPR no 8 tahun 2001 tentang arahan kebijakan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.