Hanya Diberi Sanksi Demosi, Sidang Etik Tidak Pecat Irjen Pol Napoleon Bonaparte dari Polri

- 29 Agustus 2023, 10:49 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut terjadi tindak pidana yang menyebabkan Bripda Ignatius meninggal dunia diduga ditembak seniornya. /Mabes Polri/
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut terjadi tindak pidana yang menyebabkan Bripda Ignatius meninggal dunia diduga ditembak seniornya. /Mabes Polri/ /

BERITAMAJALENGKA - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah memutuskan untuk tidak memberikan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Adapun dalam sidang yang dilaksanakan di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin (28/8/2023) kemarin menghasilkan keputusan sanksi demosi.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Polri Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa hasil sidang kode etik, Irjen Napoleon Bonaparte hanya dijatuhi sanksi Demosi.

Baca Juga: Inilah 9 Rekomendasi Wisata Air Terjun atau Curug di Majalengka

“Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 3 tahun 4 bulan, terhitung semenjak dimutasikan ke Itwasum Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Selasa 29 Agustus 2023.

Hasil lain dalam sidang KKEP tersebut yakni Napoleon terbukti melakukan perbuatan tercela dan diwajibkan meminta maaf kepada pimpinan Polri maupun pihak yang dirugikan.

Dalam sidang etik tersebut, Napoleon dijerat Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 7 ayat 1 huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf e dan Pasal 13 ayat (2) huruf a Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Baca Juga: Inilah Tiga Jenis Morfologi dan Geologi di Wilayah Kabupaten Majalengka

“Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Lalu kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Ramadhan menambahkan bahwa Napoleon terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan penerbitan red notice terhadap Djoko Soegiarto Tjandra.

Halaman:

Editor: Arief Pratama

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x