BERITA MAJALENGKA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung menindaklanjuti peristiwa kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, Bandung Barat.
Dampak dari kebakaran tersebut, DLH Provinsi Jawa Barat memutuksan untuk menutup TPA tersebut semwntara waktu demi alasan keamanan hingga penanganan kebakaran terselesaikan.
Maka dari itu, DLH Kota Bandung melalui UPT Pengelolaan Sampah menyusun langkah penanganan dan antisipasi potensi darurat sampah di Kota Bandung. Salah satunya berkaitan dengan penahanan sampah.
- Membuat surat edaran kepada warga terutama petugas roda untuk menahan sampah dari rumah dan tidak dibuang ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Baca Juga: TPA Sarimukti Terbakar, Ridwan Kamil Tegaskan Pelayanan Sampah Tak Boleh Terganggu
- Membuat spanduk di masing-masing TPS yang menyatakan bahwa TPS ditutup hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
- Meminta bantuan aparat kewilayahan Camat dan Lurah agar mengerahkan personel untuk menjaga TPS yang ada di wilayahnya selama periode waktu penutupan TPS dan membantu para RW untuk dapat menahan sampahnya agar tidak dibuang ke TPS.
- Masing-masing Koordinator Wilayah menyiapkan TPS sebagai Tempat Penampungan Besar/SPA di masing-masing satuan wilayah kerja (SWK), yakni;