Dua Petinggi PT Sarana Mitra Adiguna Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Karena Suap Pejabat Pemkot Bandung

- 23 Agustus 2023, 16:24 WIB
Dua Petinggi Pihak Swasta dari PT Mitra Adiguna Jalani Sidang Tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 23 Agustus 2023
Dua Petinggi Pihak Swasta dari PT Mitra Adiguna Jalani Sidang Tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 23 Agustus 2023 /

BERITAMAJALENGKA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap terhadap Walikota Bandung Non Aktif Yana Mulyana, sidang hari Rabu 23 Agustus digelar dengan agenda tuntutan JPU (jaksa penuntut umum) KPK terhadap Andreas Guntoro yang menjabat selaku Manager PT Sarana Mitra Adiguna dan Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna.

Kedua petinggi PT Sarama Mitra Adiguna tersebut, dituntut JPU KPK dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda senilai Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.

Keduanya telah terbukti melakukan tindak suap terhadap sejumlah pejabat di Pemkot Bandung agar mendapatkan pengerjaan proyek CCTV di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung. Total uang yang diberi keduanya dalam perkara suap itu senilai sekitar Rp 585 juta.

Baca Juga: Dua Selebgram Asal Bandung Ini Diamankan Karena Akun Instagram-nya Dipakai Untuk Promo 303

"Satu, menyatakan terdakwa satu Benny dan terdakwa Andreas Guntoro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa dari KPK, Tito Jaelani, di PN Bandung pada Rabu (23/8).

"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Benny berupa pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan terdakwa dua Andreas Guntoro dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta pidana denda masing-masing Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan," lanjut Tito.

Benny dan Andreas dinilai telah melanggar dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Lahan TPA Sarimukti Terbakar, Ternyata Pemprov Jabar Sudah Minta Perluasan Lahan TPA Sarimukti ke Perhutani, L

Terdapat hal yang memberatkan dan memberatkan tuntutan. Hal yang memberatkan yang perbuatan dua terdakwa dinilai tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sementara hal yang meringankan yakni dua terdakwa belum pernah dihukum.

"Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ucap Tito.

Halaman:

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x