Rutan Kelas I Bandung Usulkan 698 Narapidana Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI ke 78

- 16 Agustus 2023, 21:48 WIB
Kakanwil Kemenkumham Jabar Saat Peninjauan di Rutan Bandung, Usai Cuti Lebaran
Kakanwil Kemenkumham Jabar Saat Peninjauan di Rutan Bandung, Usai Cuti Lebaran /Arief Pratama/Berita majalengka

BERITAMAJALENGKA - Rumah Tahanan Negara (rutan) Kelas I Bandung mengusulkan remisi bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana yang menjalani hukuman di Rutan tersebut.

Dalam HUT Kemerdekaan RI ke 78 tahun 2023, Rutan Kelas I Bandung mengusulkan 698 orang WBP atau narapidana untuk mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan Negara Republik Indonesia ke 78 tahun 2023.

Kepala Rutan (Karutan) Kelas I Bandung, Suparman menjelaskan usulan ini akan diputuskan tanggal 17 Agustus 2023 besok.

Baca Juga: Link Download Twibbon HUT RI ke 78 untuk 17 Agustus 2023 Besok, Ayo Jadikan Bingkai Foto di Sosmed!

"Keputusan usulan remisi ini akan ditetapkan dan dibacakan besok, " jelasnya, Rabu 16 Agustus 2023 di ruang kerjanya.

Suparman menambahkan, bahwa fungsi Rutan berbeda dengan Lapas.

"Kalau di Rutan ada tahanan yang status hukumnya belum mempunyai ketetapan hukum, sementara di Lapas itu sudah mempunyai ketetapan hukum. Untuk Rutan ada dua status penghuni yakni WBP atau narapidana dan tahanan, " paparnya.

Baca Juga: Resep Masakan Tantanmen Pedas Rendah Kalori, Menu Diet Ala Devina Hermawan yang Enak dan Menyehatkan

Untuk jumlah narapidana di Rutan Kelas I Bandung saat ini berjumlah 959 orang. Sedangkan tahanan berjumlah 551.

"Total penghuni Rutan Kelas I Bandung sebanyak 1.510 orang, " jelasnya.

Halaman:

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x