Polisi pun menghadiahi timah panas pada Hendri karena berupaya melakukan perlawanan ketika diamankan.
"Yang diberi tindakan tegas ini Saudara Hendri Bagja Setiawan. Penusukan oleh Saudara Hendri," ujar dia.
Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pisau yang dipakai pelaku untuk menusuk korban hingga dokumen hasil visum. Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan selama 12 tahun.***