Tiga Orang Ini Diamankan Polda Jabar Karena Tayangkan Live Streaming Liga Inggris di Instagram Secara Ilegal

- 8 Agustus 2023, 20:14 WIB
Pengungkapan Kasus Streaming Liga Inggris
Pengungkapan Kasus Streaming Liga Inggris /Arief Pratama/Berita majalengka

BERITAMAJALENGKA - Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus transmisi ilegal dengan melakukan streaming siaran langsung Liga Inggris, di akun instagram.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si., didampingi Dir Krimsus Polda Jabar Kombes Pol Deni Oktavianto, menjelaskan kronologi kejadian bahwa sekira tanggal 30 April 2023 Didapati Informasi terkait adanya Akun Instagram yang telah melakukan Siaran Liga Inggris melalui siaran langsung di Instagram dengan Nama Akun @Warung_Emyu, Dan @United_Hulk, bahwa
untuk tayangan liga Inggris di Indonesia hak siar ekslusif hanya dimiliki oleh pemegang hak penyelenggara Pt. Video Dot Com.

"Tim Ditreskrimsus lalu melakukan profiling pada akun instagram tersebut, didapati 3 orang pelaku. Diantaranya 1 pelaku anak dibawah umur dengan pemberian treatment berbeda dengan sistem Undang-Undang Perlidungan anak, kemudian 1 pelaku dewasa ditangkap di Serdang Pedagai dan 1 pelaku lagi ditangkap di wilayah Banten, " jelas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, Selasa 8 Agustus 2023.

Baca Juga: Mengenal Pengarang Lagu 17 Agustus 'Hari Merdeka' beserta Lirik Lagunya dan Perjalanan Singkat Hidupnya

Kabid Humas menambahkan, bahwa para pelaku ini melancarkan aksinya sudah 1 tahun.

"Mereka beraksi sejak setahun terakhir, dari pengakuannya. Untuk setiap pertandingan untuk yang menonton streamingnya sebanyak 14 ribu penonton, sedangkan yang bersangkutan mendapatkan keuntungan 50 ribu selama proses berjalan kemudian, hal ini menimbulkan kerugian hak siaran bagi korban pelapor.” ucap Ibrahim Tompo.

Terpisah, Direskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Deni Oktavianto mengatakan bahwa atas tindakan menyiarkan kembali (Streaming) melalui media sosial Instgram serta dengan memposting tangkapan layar dari cuplikan siaran langsung lalu melakukan editing dengan menambahkan promosi layanan perjudian secara online, sangat merugikan dan menjatuhkan kredebilitas dan hak ekslusif yang dimiliki oleh PT Video Dot Com selaku pemegang hak siar.

Baca Juga: 8 Makanan Khas Majalengka Yang Wajib Kalian Coba dan Bawa Pulang

"Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu dengan menggunakan akun media sosial instagram dengan nama akun @warung_emyu, dan @united_hulk, melakukan siaran langsung pertandiangan sepakbola Liga Inggris dengan tanpa izin dari pemegang hak siaran yaitu video dot com, " jelasnya.

Para pelaku ini menggunakan aplikasi pihak ketiga dengan mengcopy code URL sehingga dapat melakukan live streaming secara langsung.

Halaman:

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x