Polda Jabar Benarkan Sejumlah Elemen Laporkan Rocky Gerung Terkait Ujaran Kebencian

- 4 Agustus 2023, 19:01 WIB
Rocky Gerung dalam sebuah kesempatan acara
Rocky Gerung dalam sebuah kesempatan acara /PMJ News/

BERITAMAJALENGKA - Polda Jabar menerima laporan soal ucapan Rocky Gerung yang dinilai menghina Presiden Jokowi.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan bahwa benar ada pelaporan ke Polda Jabar terkait ucapan Rocky Gerung.

"Ada laporan, dan saat ini ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus Polda Jabar, " jelasnya, Jumat 4 Agustus 2023.

Baca Juga: Panji Gumilang Ditahan, Santri Ponpes Al Zaytun Tanyakan Kapan Syekh Pulang

Kabid Humas memastikan, bahwa laporan dari sejumlah elemen ini tengah didalami.

"Kamii dalami laporan yang diajukan sejumlah elemen ke Polda Jabar, " jelasnya.

Sebagaimana diketahui, pelaporan ini
dilakukan pendukung Jokowi dan Pencinta NKRI di antaranya Barikade 98, Gerakan Pemuda Marhaenis (GMP), BARA JP, BP2MP, Projo Jabar, Pakarang Adat Nusantara dan Paguyuban Penyanyi Pop Sunda dan Acting Kota Bandung ke Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Kamis 3 Agustus sore kemarin.

Baca Juga: Bareskrim Polri Geledah Ponpes Al Zaytun, Polres Indramayu Lakukan Pengamanan Ketat

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menindaklanjuti sejumlah pelaporan terhadap Rocky Gerung buntut pernyataan kontroversial yang diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sebagai tindak lanjut, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memanggil sejumlah ahli untuk mendalami unsur pidana dalam laporan terkait Rocky Gerung ini. Ahli-ahli yang dipanggil di antaranya ahlk bahasa, ahli ITE, dan ahli pidana.

"Mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang. Di antaranya melakukan koordinasi dan klarifikasi terhadap para ahli (ahli pidana, ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, ahli ITE dan para ahli lainnya)," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Kamis (3/8/2023) kemarin.

Baca Juga: Cikadongdong River Tubing, Wahana Rafting Seru di Majalengka

Ade Safri menambahkan, pihaknya juga akan melakukan kepada para pelapor dan juga saksi untuk dilakukan klarifikasi.

"Pemanggilan juga dilakukan kepada para pelapor dan saksi-saksi untuk meminta keterangan terkait pelaporan tersebut," imbuhnya.

Hingga saat ini, Polda Metro Jaya telah menerima tiga laporan polisi terkait ucapan kontroversial Rocky Gerung.

Baca Juga: Tol Bocimi Seksi 2 Diresmikan Presiden Jokowi, Ridwan Kamil Acungkan Jempol saat Disebut Juara Investasi

Pertama laporan dari Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan itu terdaftar dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya pada tanggal 31 Juli 2023. Kedua laporan dari Politikus PDI Perjuangan Ferdinand Hutahaean dengan nomor: LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 1 Agustus 2023.

Terakhir, laporan terhadap Rocky Gerung dilayangkan Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem). Laporan itu diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/4504/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 2 Agustus 2023.

Dalam laporannya Repdem mengaitkan dengan Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45A (2) Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 14 (1), (2) dan/atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.***

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah