Beri Ceramah Anti Korupsi ke Istri Pegawai dan Pejabat di Pemkot Bandung, KPK: Istri Harus Bisa Jadi 'BPK'

- 7 Juli 2023, 20:21 WIB
Ceramah anti Korupsi kepada istri pejabat Pemkot Bandung
Ceramah anti Korupsi kepada istri pejabat Pemkot Bandung /Arief Pratama/Berita majalengka

BERITAMAJALENGKA - KPK memberikan ceramah anti korupsi kepada keluarga ASN di Pemkot Bandung dan DPRD Kota Bandung. Kegiatan ceramah oleh KPK juga diikuti oeh anggota dewan dan seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), mereka pun turut memboyong pasangan masing-masing.

Lebih dari 500 orang hadir secara hybrid, termasuk perangkat daerah di kecamatan dan kelurahan beserta pasangan masing-masing untuk mengikuti Sosialisasi Anti Korupsi dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, KPK Republik Indonesia, Wawan Wardiana mengaku, sengaja melibatkan pasangan dari seluruh pemangku kebijakan dalam sosialisasi kali ini.

Baca Juga: Dugaan Kecurangan Seleksi Bawaslu Kota Bandung dan KBB, Timsel Umumkan 6 Nama Lolos 20 Besar di Luar Jadwal

"Saya berharap para istri tidak hanya sebagai 'menteri keuangan', tapi juga harus sebagai 'BPK/auditor'. Begitu dapat uang dari suami, tanya dulu itu uang apa. Jangan sampai mau menerima uang haram. Untuk menjaga apakah keluarga kita ini berintegritas (transparan dan akuntabel) atau tidak," ujar Wawan, Jumat 7 Juli 2023.

Sosialisasi ini merupakan rangkaian dari Roadshow Bus KPK. Sebelumnya kegiatan serupa digelar secara terbuka di depan Gedung Sate bersama ratusan masyarakat Kota Bandung.

"Korupsi itu tidak hanya melibatkan teman sekantor, tapi juga keluarga. Pada kesempatan kali ini KPK ingin mengingatkan, ke depan kita jaga Kota Bandung ini pejabatnya amanah. Kita cegah tindakan korupsi melalui peran keluarga," jelasnya.

Baca Juga: Sidang WIPO ke-64, Menkumham Sampaikan Dukungan Indonesia terhadap Pemajuan Kekayaan Intelektual Global

Ia mengatakan, saat ini kasus korupsi yang paling sering ditemukan adalah gratifikasi dan suap. Selain itu ada pula tindak pemerasan.

"Oleh karena itu, tadi saya juga menjelaskan perbedaan dari gratifikasi, suap, dan pemerasan. Agar keluarga pun tahu dan bisa mencegah tindakan ini terjadi," ungkapnya.

Sebab menurutnya, untuk menerima hadiah, para pejabat harus hati-hati. Apalagi yang berkaitan dengan pekerjaan dan kewenangan yang sedang dijalankan.

"Itu sudah pasti harus ditolak. Tapi kalau ada hadiah di luar konteks pekerjaan kita, misal hadiah makanan dari saudara atau hadiah dalam bentuk lain, itu boleh diterima. Tapi tetap harus dilaporkan ke KPK," akunya.

Baca Juga: 266 Bintara Remaja Polri Dilantik Jadi Bripda, Wakapolda Jabar : Jadilah Personel Polri Dengan SDM Handal

Dalam pemaparannya, Wawan menjelaskan, korupsi terdiri dari tiga jenis yakni petty corruption, grand corruption, dan political corruption.

Petty corruption merupakan korupsi kecil-kecilan yang dilakukan masyarakat umum ke pemerintah kewilayahan untuk memperlancar urusan.

Sedangkan grand corruption merupakan penyalahgunaan kekuatan tingkat tinggi yang menguntungkan segelintir orang dengan mengorbankan banyak orang.

"Biasanya korupsi ini di atas Rp1 miliar. Biasanya pelakunya adalah penyelenggara negara, seperti presiden, wapres, wali kota dan wakil, bupati dan wakil, eselon 1, kepala lembaga. Ini yang ditangani langsung oleh KPK," ucapnya.

Baca Juga: Anya Geraldine Buka Lowongan Kerja dan Siap Gaji 30 Juta Untuk Assistant Barunya tapi Harus Mirip Ariel Noah

Sedangkan political corruption berupa manipulasi kebijakan oleh para pengambil keputusan politik yang menyalahgunakan posisinya untuk mempertahankan kekuasaan, status, dan kekayaannya.

Sementara itu, salah satu istri anggota DPRD Kota Bandung, Desi Kurnia Sari mengatakan, sosialisasi seperti ini memang perlu diketahui oleh para istri dan keluarga pemangku kebijakan.

"Apalagi istri anggota dewan ya. Meski kita tidak bersinggungan langsung dengan pejabat. Tapi mungkin kita bersinggungan langsung dengan orang yang datang konstituen. Sehingga memang perlu materi seperti ini dikomunikasikan lebih luas lagi," kata istri Andri Rusmana, anggota DPRD dari Fraksi PKS.

Baca Juga: Demo ke Ponpes Al Zaytun Ricuh, Massa Memaksa Mendekat ke Depan Ponpes

Menurutnya, korupsi bisa terjadi sejak dini jika anak-anak sudah terbiasa dengan hal itu, sehingga ketika sudah beranjak dewasa jadi dianggap wajar.

"Contoh kecilnya seperti menyontek, ambil uang kembalian, atau hal-hal yang dianggap biasa oleh orang tua mereka. Padahal, ketika mereka tumbuh menjadi seorang pejabat," tuturnya.

Hal-hal kecil yang tidak baik itu akan semakin berkembang juga dan membuat mereka berpikir jika korupsi sedikit tidak masalah, dapat gratifikasi sedikit pun bukan masalah.

Baca Juga: Massa Pendemo ke Ponpes Al Zaytun Tiba, Langsung Bacakan Shalawat

"KPK bisa bekerja sama dengan Dinas Pendidikan menyelipkan di soal-soal anak sekolah mulai dari dini mengenai perilaku korupsi. Saya pikir ini harus diketahui oleh masyarakat umum juga karena akan meregenerasi. Di sini aja terganti dengan anak-anak muda,” usulnya.

Di sisi lain, Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan mengatakan, program Jelajah Negeri Bangun Anti Korupsi dari KPK merupakan upaya untuk selalu terus mengingatkan para pejabat agar berlaku jujur dan tidak korupsi.

"Saling menasehati dalam kebaikan dan kebenaran, apalagi menjelang tahun pemilu 2024. Di sini juga menghadirkan para istri anggota DPRD, camat, ketua OPD
Hal seperti ini pertama bagi kami," ungkap Tedy.

Baca Juga: Pembinaan Warga Binaan di Bidang Keagamaan Terus Dilakukan Rutan Bandung, Termasuk Bagi WBP Beragama Kristen

Sebelumnya, pada pelaksanaan Roadshow Bus KPK, Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan upaya KPK menjelajah negeri membangun gerakan anti korupsi.

"Kota Bandung diberikan kesempatan yang luar biasa untuk mendapatkan informasi segar mengenai anti korupsi. Upaya ini harus perlu kita sambut baik dan dukung semaksimal mungkin terhadap apa yang menjadi tujuan KPK," ujar Ema.***

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah