Beri Ceramah Anti Korupsi ke Istri Pegawai dan Pejabat di Pemkot Bandung, KPK: Istri Harus Bisa Jadi 'BPK'

- 7 Juli 2023, 20:21 WIB
Ceramah anti Korupsi kepada istri pejabat Pemkot Bandung
Ceramah anti Korupsi kepada istri pejabat Pemkot Bandung /Arief Pratama/Berita majalengka

Sebab menurutnya, untuk menerima hadiah, para pejabat harus hati-hati. Apalagi yang berkaitan dengan pekerjaan dan kewenangan yang sedang dijalankan.

"Itu sudah pasti harus ditolak. Tapi kalau ada hadiah di luar konteks pekerjaan kita, misal hadiah makanan dari saudara atau hadiah dalam bentuk lain, itu boleh diterima. Tapi tetap harus dilaporkan ke KPK," akunya.

Baca Juga: 266 Bintara Remaja Polri Dilantik Jadi Bripda, Wakapolda Jabar : Jadilah Personel Polri Dengan SDM Handal

Dalam pemaparannya, Wawan menjelaskan, korupsi terdiri dari tiga jenis yakni petty corruption, grand corruption, dan political corruption.

Petty corruption merupakan korupsi kecil-kecilan yang dilakukan masyarakat umum ke pemerintah kewilayahan untuk memperlancar urusan.

Sedangkan grand corruption merupakan penyalahgunaan kekuatan tingkat tinggi yang menguntungkan segelintir orang dengan mengorbankan banyak orang.

"Biasanya korupsi ini di atas Rp1 miliar. Biasanya pelakunya adalah penyelenggara negara, seperti presiden, wapres, wali kota dan wakil, bupati dan wakil, eselon 1, kepala lembaga. Ini yang ditangani langsung oleh KPK," ucapnya.

Baca Juga: Anya Geraldine Buka Lowongan Kerja dan Siap Gaji 30 Juta Untuk Assistant Barunya tapi Harus Mirip Ariel Noah

Sedangkan political corruption berupa manipulasi kebijakan oleh para pengambil keputusan politik yang menyalahgunakan posisinya untuk mempertahankan kekuasaan, status, dan kekayaannya.

Sementara itu, salah satu istri anggota DPRD Kota Bandung, Desi Kurnia Sari mengatakan, sosialisasi seperti ini memang perlu diketahui oleh para istri dan keluarga pemangku kebijakan.

Halaman:

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah